Ratusan Petugas Awasi Tempat Hiburan selama Ramadan

Rabu, 17 Juni 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 3629

 Ratusan Personil Gabungan Siap Awasi Tempat Hiburan Selama Ramadan

(Foto: Folmer)

Ratusan personel yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarrta bersama Polda Metro Jaya (PMJ) akan menggelar operasi gabungan untuk pengawasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1436 H.

Kita bertugas berkeliling mengawasi tempat hiburan di Jakarta setiap hari selama Ramadan

"Kita bertugas berkeliling mengawasi tempat hiburan di Jakarta setiap hari selama Ramadan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI, Kukuh Hadi Santosa, saat memimpin apel pengawasan tempat hiburan malam di halaman Balaikota, Rabu (16/6) sore.

Ia mengatakan, personel gabungan bertugas mengawasi penegakan aturan terkait pembatasan operasional tempat hiburan di lima wilayah Jakarta selama Ramadan.

Sebelumnya pula, Disparbud DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pemasangan stiker ke seluruh tempat hiburan malam yang terdiri dari panti pijat, karaoke, diskotik, bar dan bola ketangkasan.

"Disparbud sudah jelas mengatur, tempat hiburan mana yang boleh atau dilarang beroperasi selama bulan puasa," ujar Kukuh.

Kukuh meminta kepada seluruh personel gabungan dapat mengemban tugas mengawasi operasional tempat hiburan malam di ibu kota selama bulan Ramadan.

"Saya mohon laksanakan tugas ini sebaik mungkin. Jangan sampai kita mentolerir hal-hal yang sudah ditegaskan sesuai aturan. Kita laksanakan tugas ini bersama sehingga tidak ada yang bermain. Semua pihak bisa melihat, memandang mana yang tidak konsisten dalam penegakan aturan hukum," pintanya. 

Kukuh pun mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas untuk petugas Satpol PP yang terbukti membekingi pelanggaran tempat hiburan malam selama Ramadan.

"Sebanyak 405 personil gabungan dikerahkan untuk mengawasi lima wilayah kota setiap malam," ucapnya.

Sementara Kadisparbud DKI Jakarta, Purba Hutapea menambahkan, tempat hiburan yang berdiri sendiri diwajibkan tutup selama bulan Ramadan. Sedangkan tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel bintang satu sampai lima akan dibatasi jam operasional yakni dari jam 20.30 sampai 01.30.

"Tapi seluruh tempat hiburan malam di Jakarta wajib tutup pada hari tertentu, seperti sehari sebelum dan sesudah puasa pertama, malam Nuzulul Quran, dan H-2 sampai H+2 Lebaran," tambahnya.

BERITA TERKAIT
Djarot Akan Sidak Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

Djarot akan Sidak Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Jumat, 12 Juni 2015 4642

10 Ribu Botol Miras di Jaksel Dimusnahkan

Ramadan, Satpol PP Intensifkan Razia Miras

Jumat, 12 Juni 2015 4625

 Tak Miliki Izin, 9 Tempat Hiburan Disegel

Tak Berizin, 9 Tempat Hiburan di Makasar Disegel

Rabu, 17 Juni 2015 2649

Tempat Hiburan di Taman Sari Ditutup Lebih Awal

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup Lebih Awal

Jumat, 24 Oktober 2014 4995

 Warga Resah Kafe di Kemang Tutup Sampai Subuh

Warga Resah Tempat Hiburan Buka Sampai Subuh

Selasa, 28 Oktober 2014 4831

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1008

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 745

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1013

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1772

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1228

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks