Djarot akan Sidak Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Jumat, 12 Juni 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4578

Djarot Akan Sidak Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan jam operasional tempat hiburan di ibu kota selama bulan Ramadan. Rencananya, Pemprov DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga akan menggelar razia ke sejumlah tempat hiburan di ibu kota. 

Kalau namanya razia itu tidak boleh bocor, ketika dilakukan jangan bilang siapa-siapa. Kecuali yang melangsungkan razia

"Kalau namanya razia itu tidak boleh bocor, ketika dilakukan jangan bilang siapa-siapa. Kecuali yang melangsungkan razia," ujar Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jumat (12/6).

Bahkan, Djarot menyatakan kesiapaan dirinya ikut serta saat razia digelar bersama dengan BNN nantinya.

"Insya Allah, saya ikut langsung. Nanti, saya koordinasi dengan BNN, tapi tidak pakai wartawan otomatis. Anytime saya akan acak," katanya.

Ditanya wartawan, jika dari razia yang digelar bersama BNN ditemukan adanya narkoba, Djarot menjawab, pihaknya akan memberikan sanksi bagi pemilik / pengelola tempat hiburan.

"Sanksinya gampang. cari dulu siapa korbannya? ada tidak jaringan di sana ? Kemudian, ya langsung disidik. Kalau ketahuan jadi sarang narkoba, pasti tempat hiburan itu ditutup," ucapnya.

Sekadar diketahui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI mulai hari ini, Jumat (12/6) akan melakukan pemasangan stiker tanda buka tutup (jam operasional) ke semua tempat hiburan di ibu kota selama bulan suci Ramadan.

Berdasarkan data Disparbud DKI Jakarta tercatat sebanyak sebanyak 476 tempat hiburan di ibu kota yang wajib ditutup selama bulan Ramadhan. Adapun tempat hiburan yang ditutup total selama bulan Ramadhan, seperti diskotek, griya pijat, kelab malam, live music, serta mandi uap.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan, tempat-tempat hiburan tersebut harus ditutup sejak satu hari sebelum hari pertama bulan Ramadan. 

"Saya sudah kirim surat edaran terkait waktu penyelenggaraan hiburan selama bulan Ramadan 2015 dari sejak tanggal 15 Mei. Isinya tentang peraturan jam buka dan tutup bagi industri pariwisata dan hiburan," tandas Purba.

BERITA TERKAIT
Wagub Ancam Tutup Diskotek Sarang Narkoba

Diskotek Sarang Narkoba akan Ditutup

Selasa, 09 Juni 2015 4462

Sudin Pariwisata Jakpus Sidak Lima Tempat Hiburan

Disidak, Tempat Hiburan Tak Miliki Standar Keselamatan Kebakaran

Sabtu, 09 Mei 2015 3985

Pemkot Jakbar Akan Perketat Pengawasan Tempat Hiburan

18 Tempat Hiburan Akan Ditertibkan

Rabu, 11 Maret 2015 6811

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3398

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3036

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3280

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2641

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 3144

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks