Tak Berizin, 9 Tempat Hiburan di Makasar Disegel

Rabu, 17 Juni 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 2648

 Tak Miliki Izin, 9 Tempat Hiburan Disegel

(Foto: Nurito)

H-1 Ramadan, Satpol PP Jakarta Timur mulai melakukan tindakan tegas dengan menutup paksa sembilan tempat hiburan yang berlokasi di Jalan TMII Pintu II, RT 15/02, Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Rabu (17/6).

Selain dilakukan penyegelan, aliran listrik sembilan tempat hiburan itu juga diputus oleh PT PLN

Kesembilan tempat hiburan yang terdiri dari enam kafe dan tiga lapo tersebut diketahui telah mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga. Tempat-tempat hiburan yang berdiri sejak tiga tahun lalu tersebut, juga ternyata tidak memiliki izin operasional dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, izin Undang-undang Gangguan dan perizinan lainnya.

"Selain dilakukan penyegelan, aliran listrik sembilan tempat hiburan itu juga diputus oleh PT PLN," kata Hartono, Kepala Satpol PP Jakarta Timur.

Meski dilakukan penyegelan, namun hanya satu bangunan yang dibongkar karena pemiliknya tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurutnya,  apabila nantinya mereka masih nekat beroperasi maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak kepolisian.

 

BERITA TERKAIT
Melanggar Izin, Perusahan Cetak Kembali Disegel

Usaha Percetakan Disegel Pemkot Jakbar

Selasa, 16 Juni 2015 3604

Dua Gedung Bertingkat di Jakarta Disegel

2 Gedung Bertingkat di DKI Disegel

Rabu, 03 Juni 2015 6161

Djarot Akan Sidak Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

Djarot akan Sidak Tempat Hiburan Malam saat Ramadan

Jumat, 12 Juni 2015 4641

60 Persen Tempat Hiburan Ada di Jakbar

60 Persen Tempat Hiburan Ada di Jakbar

Kamis, 11 Juni 2015 1317

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 798

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 856

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1653

Permudah Wajib Pajak, Pramono Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD

Kamis, 18 Desember 2025 919

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 647

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks