Dinas KPKP Perketat Pengawasan Jalur Penangkapan Ikan

Selasa, 29 November 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2091

Dinas KPKP Gelar Pengawasan Jalur Penangkapan Ikan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menggelar monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu.

ditemukan delapan kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin

Hasilnya, sebanyak delapan kapal kedapatan melanggar dan tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.

Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, kegiatan pengawasan menindaklanjuti laporan dari nelayan mengenai adanya kapal Bouke Ami (Penangkapan cumi-cumi) yang melakukan kegiatan penangkapan di jalur satu. Hal itu terlalu dekat dengan pulau terluar.

"Setelah kita lakukan monitoring dan pengawasan, ditemukan delapan kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin," ujarnya, Selasa (29/11).

Dijelaskan Devi, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

Kemudian, Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan dilakukan pada siang hari di sekitar perairan Pulau Papateo, Pulau Rengit dan Pulau Sebaru. Kemudian pada malam hari di lokasi yang sama pengawasan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tokoh masyarakat Pulau Sebira.

Terhadap kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan tersebut dilakukan penghalauan  untuk menjauh dari Pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil. Sedangkan sebanyak delapan kapal yang tidak melengkapi surat izin Andon di tahan surat-suratnya dan dikenakan teguran serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi.

"Bila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan permen KP 18 Tahun 2021," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Gencarkan Operasi Pembersihan Ranjau Paku

Satpol PP DKI Gencarkan Operasi Pembersihan Ranjau Paku

Senin, 28 November 2022 2071

Dinas PPKUKM Musnahkan 10 Kompor Gas Tidak Sesuai SNI Wajib

Dinas PPKUKM Musnahkan 10 Kompor Gas Tidak Sesuai SNI

Sabtu, 19 November 2022 1839

Satpol PP Evakuasi Penumpang Kapal di Perairan Pulau Karang Beras

Satpol PP Evakuasi Penumpang Kapal di Perairan Pulau Karang Beras

Kamis, 10 November 2022 1890

BERITA POPULER
Rapat paripurna jawaban Gubernur soal APBD 2026 dan PAM Jaya

DPRD Gelar Paripurna Jawaban Gubernur tentang APBD 2026 dan PAM Jaya

Senin, 08 September 2025 2205

Hajatan Tradisi Budaya Kepulauan Seribu

Warga Antusias Ikuti Hajatan Tradisi Budaya di Pantai Sakura

Jumat, 05 September 2025 3028

Petugas Puskesmas Cilandak memeriksa tensi seorang lansia

Pasukan Putih Diharapkan Jadi Garda Terdepan Perawatan Lansia

Minggu, 07 September 2025 1977

Sejumlah kios di area Blok M Hub

Pramono Sebut UMKM Antusias Pindah ke Blok M Hub

Minggu, 07 September 2025 1973

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat meninjau kios UMKM di Blok M, Rabu (3/9)

Apresiasi Respons Cepat Gubernur Tangani Keluhan UMKM di Blok M

Jumat, 05 September 2025 2463

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks