Dinas KPKP Perketat Pengawasan Jalur Penangkapan Ikan

Selasa, 29 November 2022 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2329

Dinas KPKP Gelar Pengawasan Jalur Penangkapan Ikan

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertaninan (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menggelar monitoring dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Kepulauan Seribu.

ditemukan delapan kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin

Hasilnya, sebanyak delapan kapal kedapatan melanggar dan tidak dilengkapi perizinan sesuai aturan berlaku.

Kepala Sudin KPKP Kepulauan Seribu, Devi Lidya mengatakan, kegiatan pengawasan menindaklanjuti laporan dari nelayan mengenai adanya kapal Bouke Ami (Penangkapan cumi-cumi) yang melakukan kegiatan penangkapan di jalur satu. Hal itu terlalu dekat dengan pulau terluar.

"Setelah kita lakukan monitoring dan pengawasan, ditemukan delapan kapal yang melanggar dan tidak dilengkapi surat izin," ujarnya, Selasa (29/11).

Dijelaskan Devi, kapal-kapal tersebut melanggar Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 59 tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penetapan Alat Tangkap Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sekitar 12 mil dari pulau terdekat.

Kemudian, Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penetapan Andon Penangkapan Ikan.

Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan dilakukan pada siang hari di sekitar perairan Pulau Papateo, Pulau Rengit dan Pulau Sebaru. Kemudian pada malam hari di lokasi yang sama pengawasan melibatkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan tokoh masyarakat Pulau Sebira.

Terhadap kapal yang melanggar jalur penangkapan ikan tersebut dilakukan penghalauan  untuk menjauh dari Pulau terdekat minimal lebih dari 12 mil. Sedangkan sebanyak delapan kapal yang tidak melengkapi surat izin Andon di tahan surat-suratnya dan dikenakan teguran serta diminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi.

"Bila mereka kedapatan kembali melanggar bisa dikenakan sanksi administratif pencabutan perizinan kapal hingga sanksi lanjutannya sesuai dengan permen KP 18 Tahun 2021," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Satpol PP DKI Gencarkan Operasi Pembersihan Ranjau Paku

Satpol PP DKI Gencarkan Operasi Pembersihan Ranjau Paku

Senin, 28 November 2022 2343

Dinas PPKUKM Musnahkan 10 Kompor Gas Tidak Sesuai SNI Wajib

Dinas PPKUKM Musnahkan 10 Kompor Gas Tidak Sesuai SNI

Sabtu, 19 November 2022 2268

Satpol PP Evakuasi Penumpang Kapal di Perairan Pulau Karang Beras

Satpol PP Evakuasi Penumpang Kapal di Perairan Pulau Karang Beras

Kamis, 10 November 2022 2599

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 6297

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1817

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1598

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 618

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 474

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks