Dinas PPKUKM Musnahkan 10 Kompor Gas Tidak Sesuai SNI

Sabtu, 19 November 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2268

Dinas PPKUKM Musnahkan 10 Kompor Gas Tidak Sesuai SNI Wajib

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memusnahkan 10 unit kompor gas dua tungku yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Ini merupakan salah satu wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha

10 unit kompor model GS 2-988 ZF yang dimusnahkan merupakan hasil pengawasan barang beredar produk SNI wajib pada periode 15-19 Agustus 2022.

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pemusnahan barang ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Pihaknya mengapresiasi pelaku usaha yang telah bersedia melakukan penarikan dan pemusnahan barang tidak sesuai SNI berdasarkan hasil pengawasan, terlebih berdasarkan inisiatif pribadi.

“Ini merupakan salah satu wujud kepatuhan dan tanggung jawab pelaku usaha. Semoga semangat melindungi konsumen ini menular kepada pelaku usaha lainnya. Tapi saya pesan jangan berupa pemusnahan, melainkan penerapan perlindungan konsumen yang lebih ketat,” ujar Ratu, Sabtu (19/11).

Ratu menjelaskan, meningkatnya transaksi perdagangan mempengaruhi arus jumlah barang yang beredar di pasar dalam negeri, baik berasal dari kegiatan impor maupun barang produksi di dalam negeri.

Peningkatan jumlah barang yang beredar dikhawatirkan diiringi upaya pemasukan barang-barang tidak sesuai ketentuan. Maka itu, pemerintah melaksanakan pengawasan yang lebih ketat sebagai upaya memberikan perlindungan kepada kosumen seperti pada produk SNI Wajib kompor gas dua tungku.

Ia memastikan, pihaknya akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk terkait SNI dan Keamanan, Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan (K3L) dalam upaya melindungi konsumen di wilayah DKI Jakarta.

“Melalui penguatan pengawasan diharapkan barang-barang yang tidak memenuhi standar tidak lagi beredar di wilayah DKI Jakarta,” tandas Ratu.

BERITA TERKAIT
BBPOM DKI Jakarta Musnahkan Barang Bukti dan Benda Sitaan Dari Tahun 2017-2021

BBPOM DKI Musnahkan 264.241 Barang Bukti dan Benda Sitaan

Rabu, 20 April 2022 1896

Heru Pimpin Pemusnahan 14.447 Botol Minuman Beralkohol

Heru Pimpin Pemusnahan 14.447 Botol Minuman Beralkohol

Jumat, 18 November 2022 3101

Sudin KPKP Jakbar Periksa 195 Sampel Produk Pangan

Sudin KPKP Jakbar Periksa 195 Sampel Produk Pangan

Selasa, 05 Juli 2022 2020

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 6325

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1820

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1603

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 619

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 476

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks