Biro Hukum DKI Jakarta Gelar Diskusi Kelompok Terfokus Raperda Bantuan Hukum

Kamis, 06 Oktober 2022 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 2584

Biro Hukum DKI Jakarta Gelar Diskusi Kelompok Terfokus Raperda Bantuan Hukum

(Foto: Folmer)

Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta menggelar diskusi kelompok terfokus dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang bantuan hukum.

Kami mengajukan raperda ini untuk memberikan akses bagi warga

Diskusi kelompok terfokus digelar untuk menyerap masukan dari para pemangku kepentingan yakni lembaga bantuan hukum dan akademisi.

Kabid Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta, Fadjar mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus merampungkan penyusunan naskah akademis dan draf raperda tentang bantuan hukum yang akan diusulkan ke legislatif untuk dibahas pada tahun 2023.

"Latar belakang raperda tentang bantuan hukum yang akan diajukan untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD DKI didasari azas kesamaan hukum bagi setiap orang," ujar Fadjar, Kamis (6/10).

Namun, lanjut Fadjar, masyarakat memiliki perbedaan strata yakni miskin dan kaya sehingga bagi sebagian warga tidak mampu mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses layanan hukum.

"Kami mengajukan raperda ini untuk memberikan akses bagi warga yang sedang membutuhkan bantuan hukum," tuturnya.

Menurutnya, Biro Hukum DKI Jakarta mengundang sejumlah pemangku kepentingan yakni lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi dan belum untuk menyampaikan aspirasi dalam  penyusunan naskah akademis dan draf Raperda tentang Bantuan Hukum.

"Kami menargetkan tahun ini usulan Raperda tentang Bantuan Hukum masuk ke Propemperda DPRD DKI Jakarta menjadi salah satu raperda yang dibahas pada tahun 2023," katanya.

Ia menambahkan, aspirasi yang telah disampaikan oleh lembaga bantuan hukum sebagai bahan masukan bagi tim penyusun di Biro Hukum DKI Jakarta selaku pengusul untuk dibahas dan disahkan oleh DPRD menjadi peraturan daerah.

"Kami juga mengambil referensi sejumlah perda bantuan hukum dari provinsi lain di Indonesia yang sudah disahkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
YLKI dan FAKTA Indonesia Serahkan Usulan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

YLKI dan FAKTA Indonesia Serahkan Usulan Regulasi Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 21 Juni 2022 2517

Pemprov DKI Dukung Bantuan Hukum Kepada Siapapun Sesuai Ketentuan

Pemprov DKI Dukung Bantuan Hukum Kepada Siapapun Sesuai Ketentuan 

Sabtu, 23 Oktober 2021 1553

Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Penggusuran Paksa, Melainkan Pembangunan Kampung

Pemprov DKI Pastikan Tidak Ada Penggusuran Paksa, Melainkan Pembangunan Kampung 

Sabtu, 23 Oktober 2021 1382

Gubernur Temui Pengurus YLBHI

Gubernur Temui Pengurus YLBHI

Senin, 14 Mei 2018 1677

Pemkot Jakut Sosialisasikan Aplikasi Bantuan Hukum ASN

Pemkot Jakut Sosialisasikan Aplikasi Bantuan Hukum ASN

Rabu, 05 September 2018 1808

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 2023

Pengawasan Kembang Api di Malam Tahun Baru Libatkan Petugas Gabungan

Petugas Gabungan Pantau Penggunaan Kembang Api di Tempat Hiburan

Rabu, 31 Desember 2025 864

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1802

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 1210

Dirut PAM Jaya menjelaskan operasional IPA mobile kepada Gubernur DKI Jakarta

Pemprov DKI Kirim Armada Penyedia Air Bersih ke Lokasi Terdampak Bencana Sumatra

Rabu, 31 Desember 2025 608

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks