Rabu, 02 April 2014
Reporter: Rio Sandiputra
Editor: Agustian Anas
4166
(Foto: doc)
Petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta membongkar rumah eks penjaga pompa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya di area Taman Langsat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah tersebut sudah berdiri lebih dari 15 tahun.
“Jadi ini merupakan rumah penjaga pompa PAM, yang sudah tinggal hampir 15 tahun. Rumah ini sudah lama tidak berfungsi,” ujar M Fajar Sauri, Kepala Taman Kota dan Lingkungan Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Rabu (2/4).
Meskipun sudah tidak ada pompa milik PAM di titik tersebut, kata Fajar, namun rumah yang berdiri di atas lahan seluas 50 meter persegi tersebut masih ditinggali penjaganya. Bahkan penghuni juga mendirikan bangunan baru di sisi bagian yang menghadap Jl Gandaria Tengah 3 sebagai warung makan. “Itu dijadikan warung, kan malah terlihat kumuh jadinya. Dulu memang tamannya belum bagus, sekarang kan ini menjadi taman interaktif untuk warga,” katanya.
Awalnya, kata Fajar, penghuni menolak untuk hengkang dengan alasan masih dipekerjakan sebagai penjaga oleh PAM. Namun setelah dikoordinasikan dengan pihak terkait, akhirnya penghuni mau pindah. “Awalnya sempat menolak, tapi saat kita sudah bilang ke PAM akhirnya mau juga pindah," ucapnya.
Selain rumah penjaga pompa, 50 petugas Dinas Pertamanan yang dikerahkan juga membongkar gardu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berdiri di atas lahan Taman Langsat juga akan dipindahkan. “Sudah koordinasi dengan PLN, mungkin dipindahkan tidak ke luar taman hanya di sisi pojok. Karena menurut PLN mereka hanya bisa memindahkan dalam radius 150 meter saja,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2301
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2241
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1690
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
955
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah