Pemkot Jakbar Bentuk Tim Tindak-Pendisplinan Prtokol Kesehatan

Selasa, 15 September 2020 Reporter: Rudi Hermawan Editor: F. Ekodhanto Purba 1359

Delapan Tim Tindak Patroli Keliling Lakukan Pendisplinan Protkes

(Foto: Rudi Hermawan)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat hari ini membentuk serta melakukan pelepasan terhadap 64 personel penindakan dan pendisplinan protokol kesehatan COVID-19.

Tim ini akan melakukan penindakan dan pendisplinan terhadap pelanggar aturan PSBB secara persuasif, humanis, tegas dan terukur,

Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengatakan, ke-64 personel gabungan dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, TNI dan Polri tersebut dibagi menjadi delapan tim.

Tim ini akan melakukan penindakan dan pendisplinan terhadap pelanggar aturan PSBB secara persuasif, humanis, tegas dan terukur,” ujarnya, Selasa (15/9).

Yani menuturkan, warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi progresif, satu kali kerja sosial selama satu jam atau denda Rp 250 ribu. 

Namun, apabila pelanggar tetap melakukan pelanggaran hal yang sama, maka kerja sosialnya menjadi dua jam dan sanksi denda administrasinya menjadi Rp 500 ribu.

“Harapannya, kesadaran masyarakat akan kesehatan dan pentingnya protokol kesehatan semakin meningkat,” tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Tempat Usaha Kuliner di Pluit Diperketat

Pengawasan Tempat Usaha Kuliner di Pluit Diperketat

Selasa, 15 September 2020 1744

Wagub Dukung Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Pulogadung

Wagub Dukung Percepatan Pengembangan Kawasan Industri Pulogadung

Sabtu, 25 Juli 2020 2570

Pemkot Jakpus Monitoring Protokol Kesehatan di Mall Green Pramuka Square

Pemkot Jakpus Monitoring Protokol Kesehatan di Mall Green Pramuka Square

Rabu, 15 Juli 2020 2727

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1750

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1539

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 932

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1471

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 714

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks