Dinas PMPTSP Targetkan 84.388 IUMK Bisa Diterbitkan Hingga Agustus

Kamis, 23 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2074

Dinas PMPTSP Target Terbitkan 84.388 IUMK Hingga Agustus

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta menargetkan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diterbitkan hingga akhir Agustus 2020.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK,

KepalaDKepala PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sumber data pemberian IUMK berasal dari data Jakpreneur setiap perangkat daerah, peninjauan lapangan langsung di lokasi usaha, dan melalui koordinasi dengan penanggung jawab pasar tradisional serta pusat  perbelanjaan.

"Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK. Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang," ujar Benni, Kamis (23/7).

Benni menuturkan, pihaknya telah mengerahkan seluruh petugas layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring.

"Sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya," ucap Benni.

Benni mengatakan, relaksasi IUMK selama periode pemulihan ekonomi dikategorikan dalam dua jenis masa berlaku IUMK.

Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.

Sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda RDTR dan PZ dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah, maka dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun untuk kemudian perizinan tersebut direview kembali pada tahun berikutnya.

Hal ini sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha seperti usahanya memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta," tandas Benni.

BERITA TERKAIT
Dinas PMPTSP Beri Layanan Jemput Bola Penerbitan IUMK

Dinas PMPTSP Beri Layanan Jemput Bola Penerbitan IUMK

Selasa, 21 Juli 2020 2012

Pemprov DKI Jakarta Resmi Meniadakan SIKM

Pemprov DKI Jakarta Resmi Meniadakan SIKM

Jumat, 17 Juli 2020 3615

BERITA POPULER
Suasana Pelaksanaan kegiatan Jaga Jakarta Penuh Warna

Doa Bersama bagi Aceh dan Sumatera Awali Rangkaian Jaga Jakarta Penuh Warna

Minggu, 30 November 2025 2128

Halte Tanjung Duren kembali beroperasi

Halte Transjakarta Tanjung Duren Kini Lebih Nyaman

Selasa, 02 Desember 2025 678

Kepala Badan Kesbangpol DKI Jakarta mewakili gubernur menerima Harmony Award 2025

Pemprov DKI Raih Harmony Award 2025

Jumat, 28 November 2025 1528

Petugas gabungan mengevakuasi pohon sempal di Jakarta Timur

Pohon Tumbang dan Sempal di Jaktim Berhasil Dievakuasi Petugas Gabungan

Selasa, 02 Desember 2025 582

BPBD Minta Warga Waspada Potensi Banjir Rob 1-10 Desember 2025

BPBD Minta Warga Waspada Potensi Banjir Rob 1-10 Desember 2025

Senin, 01 Desember 2025 654

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks