Dinas PMPTSP Targetkan 84.388 IUMK Bisa Diterbitkan Hingga Agustus

Kamis, 23 Juli 2020 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 2138

Dinas PMPTSP Target Terbitkan 84.388 IUMK Hingga Agustus

(Foto: doc)

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta menargetkan 84.388 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diterbitkan hingga akhir Agustus 2020.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK,

KepalaDKepala PMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, sumber data pemberian IUMK berasal dari data Jakpreneur setiap perangkat daerah, peninjauan lapangan langsung di lokasi usaha, dan melalui koordinasi dengan penanggung jawab pasar tradisional serta pusat  perbelanjaan.

"Berdasarkan data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK. Jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang," ujar Benni, Kamis (23/7).

Benni menuturkan, pihaknya telah mengerahkan seluruh petugas layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring.

"Sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya," ucap Benni.

Benni mengatakan, relaksasi IUMK selama periode pemulihan ekonomi dikategorikan dalam dua jenis masa berlaku IUMK.

Untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.

Sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda RDTR dan PZ dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah, maka dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun untuk kemudian perizinan tersebut direview kembali pada tahun berikutnya.

Hal ini sesuai Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi DKI Jakarta.

"Ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha seperti usahanya memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta," tandas Benni.

BERITA TERKAIT
Dinas PMPTSP Beri Layanan Jemput Bola Penerbitan IUMK

Dinas PMPTSP Beri Layanan Jemput Bola Penerbitan IUMK

Selasa, 21 Juli 2020 2068

Pemprov DKI Jakarta Resmi Meniadakan SIKM

Pemprov DKI Jakarta Resmi Meniadakan SIKM

Jumat, 17 Juli 2020 3661

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 1975

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 1758

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 1269

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1509

Rjf2026 folmer

Pemprov DKI dan Ricma Gelar RJF 2026 di Pelataran Masjid Cut Mutia

Jumat, 06 Maret 2026 513

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks