35 Nelayan Tradisional di Cilincing Terima Pas Kecil Kapal

Sabtu, 22 Februari 2020 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2546

35 Nelayan Tradisional di Cilincing Terima Pas Kecil Kapal

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Untuk memberikan pelayanan prima kepada nelayan di pesisir Jakarta, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok bekerjasama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, menggelar kegiatan pengukuran dan penerbitan sertifikat kapal di bawah GT 7 di Tempat Pelengan Ikan (TPI) Cilincing.

Ini juga memudahkan pemerintah jika ada program peningkatan pengetahuan bagi para nelayan

Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada 20 hingga 22 Februari ini, tercatat sebanyak 35 nelayan pemilik kapal di bawah 7 GT di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sudah menerima dokumen Pas Kecil kapalnya.  

Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Capt Hermanta mengatakan, kapal-kapal di bawah 7 GT WAJIB memiliki dokumen Pas Kecil yang menyatu dengan Sertifikat Keselamatan sebagai dokumen kepemilikan kapal. Dokumen kapal ini juga berguna memudahkan pendataan para nelayan.

"Ini juga memudahkan pemerintah jika ada program peningkatan pengetahuan bagi para nelayan, agar program tersebut tepat sasaran," ujarnya, Sabtu (22/2).

Dijelaskan Hermanta, keseluruhannya terdapat sebanyak 58 nelayan tradisional yang mengajukan pembuatan Pas Kecil. Namun, 23 di antaranya tidak dapat diproses lantaran kapal mereka masih di tengah laut sehingga tidak bisa dilakukan pengecekan.

"Yang diproses itu 28 endorse dan tujuh penerbitan baru. Bagi yang belum nanti kita akan jadwalkan lagi," katanya.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Unang Rusmanto menambahkan, layanan pembuatan Pas Kecil bertujuan agar masyarakat lebih sadar akan keselamatan dilaut saat menangkap ikan. Kepemilikan dokumen juga sebagai bentuk kepastiam hukum bagi para nelayan pemilik kapal.

"Para pemilik ini merupakan nelayan-nelayan tradisional. Makanya layanan sangat membantu mereka," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 741 Pas Kecil Kapal Diserahkan Kepada Pemilik Kapal

741 Pas Kecil Kapal Diserahkan Kepada Pemilik Kapal

Kamis, 17 Januari 2019 1862

 Gerai Penerbitan Pas Kecil Dibuka di Pulau Permukiman

Pemkab Buka Layanan Pas Kecil Kapal di Pulau Permukiman

Senin, 10 Desember 2018 2383

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469331

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308849

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284604

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261270

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196838

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik