314 CPNS di Jakpus Dibekali Aturan Kepegawaian

Kamis, 11 Juli 2019 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Andry 1594

Pemkot Jakpus Bekali CPNS Sudin Pendidikan dan Sudin Kesehatan dengan Peraturan Kepegawaian

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat hari ini menggelar kegiatan peningkatan pemahaman pegawai terhadap peraturan kepegawaian.

Total peserta ada 314 orang,

Kegiatan tersebut diikuti 314 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Suku Dinas Kesehatan dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

"Total peserta ada 314 orang terdiri dari CPNS Paramedis Suku Dinas Kesehatan dan CPNS Guru Suku Dinas Pendidikan," ujar Neni Maryani, Kepala Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat, Kamis (11/7). 

Neni menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2018 tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 256 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin mengimbau kepada para CPNS untuk memahami aturan terkait kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi selama bekerja di lapangan.

"Berorientasilah bahwa apa yang kita lakukan ini hasilnya dapat dinikmati oleh masyarakat," tandasnya.

BERITA TERKAIT
25.906 Orang Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemprov DKI

25.906 Orang Lulus Seleksi Administrasi CPNS Pemprov DKI

Selasa, 23 Oktober 2018 3338

130 CPNS Jaksel Ikuti Rakernis

130 CPNS Pemkot Jaksel Ikuti Pembekalan Kepegawaian

Rabu, 12 Juni 2019 1969

BERITA POPULER
Sudin Parekraf Jaktim gelar panggung hiburan sambil galang donasi di Velodrome

Warga Jaktim! Nyok Nikmati Hiburan Sambil Berdonasi di Velodrome

Senin, 29 Desember 2025 1808

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti 5 Isu Strategis

APBD 2026 Telah Disahkan, DKI Soroti Lima Isu Strategis

Sabtu, 27 Desember 2025 1601

Perayaan tahun baru tanpa kembang api di Jakarta tetap bermakna

Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru di Jakarta Tetap Bermakna

Minggu, 28 Desember 2025 987

Pramono Resmi Tetapkan UMP Jakarta Rp5.729.876

Naik 6,17 Persen, UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp5.729.876

Rabu, 24 Desember 2025 1527

Mekanisme donasi kemanusiaan bencana Sumatra melalui QRIS

Ini Mekanisme Penggalangan Dana Bencana Sumatra saat Perayaan Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 750

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks