Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, mensosialisasilan Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu se-Dunia yang akan diperingati pada 28 September nanti.
Saat ini kami melakukan sosialisasi pada masyarakat akan hak-nya untuk tahu informasi dari pemerintah
Sosialisasi dilaksanakan di sela-sela acara Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).
Ketua KIP DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Saat ini sudah era keterbukaan informasi publik. Saat ini kami melakukan sosialisasi pada masyarakat akan hak-nya untuk tahu informasi dari pemerintah ," ujar Alamsyah.
Ditambahkan Alamsyah, KIP DKI akan dijadikan percontohan oleh Mabes Polri dalam rangka keterbukaan informasi publik pada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemprov DKI.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Netty Herawati, sangat mendukung kegiatan yang dilakukan ini.
"Pemprov DKI melalui masing-masing SKPD dan UKPD sudah melaksanakan keterbukaan informasi pada masyarakat dalam segala hal, sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial
Kamis, 20 September 2018
2852
84 Peserta Ikuti Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Jaktim
Kamis, 26 Juli 2018
4787
Diskominfotik Bakal Gelar Bimtek PPID di Lima Wilayah Kota
Senin, 23 Juli 2018
2822
BERITA POPULER
Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen
Kamis, 19 Februari 2026
6150
Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara
Sabtu, 21 Februari 2026
3024
Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI
Rabu, 18 Februari 2026
3791
Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze
Sabtu, 21 Februari 2026
1561
Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H