Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta, mensosialisasilan Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak untuk Tahu se-Dunia yang akan diperingati pada 28 September nanti.
Saat ini kami melakukan sosialisasi pada masyarakat akan hak-nya untuk tahu informasi dari pemerintah
Sosialisasi dilaksanakan di sela-sela acara Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).
Ketua KIP DKI Jakarta, Alamsyah Basri mengatakan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
"Saat ini sudah era keterbukaan informasi publik. Saat ini kami melakukan sosialisasi pada masyarakat akan hak-nya untuk tahu informasi dari pemerintah ," ujar Alamsyah.
Ditambahkan Alamsyah, KIP DKI akan dijadikan percontohan oleh Mabes Polri dalam rangka keterbukaan informasi publik pada seluruh satuan kerja di lingkungan Pemprov DKI.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Netty Herawati, sangat mendukung kegiatan yang dilakukan ini.
"Pemprov DKI melalui masing-masing SKPD dan UKPD sudah melaksanakan keterbukaan informasi pada masyarakat dalam segala hal, sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Pemkot Jakbar Gelar Sosialisasi Pengelolaan Media Sosial
Kamis, 20 September 2018
2894
84 Peserta Ikuti Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Jaktim
Kamis, 26 Juli 2018
4830
Diskominfotik Bakal Gelar Bimtek PPID di Lima Wilayah Kota
Senin, 23 Juli 2018
2870
BERITA POPULER
KPKP Jakbar Pantau Hewan Liar di Permukiman Warga Jelambar
Senin, 13 April 2026
1115
Wagub Rano Tekankan Nilai Persaudaraan dalam Perayaan Nyepi
Minggu, 12 April 2026
1355
Warga RW 05 Rawa Terate Gencarkan Penanaman Pohon Produktif
Senin, 13 April 2026
931
Rano Buka Peluang Kerja Sama Wisata Budaya DKI-Pasaman