Plt Gubernur Minta Mobil Dinas Tak Digunakan Mudik

Jumat, 09 Juni 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 3507

Plt Gubernur Minta Mobil Dinas Tak Digunakan Mudik

(Foto: Suriaman Panjaitan)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan operasional atau mobil dinas.

Tapi, mobil dinas jangan digunakan mudik

"Saya senang kalau mereka mau mudik agar bisa berkumpul dengan keluarga saat Idul Fitri. Tapi, mobil dinas jangan digunakan mudik," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/6).

Ia menambahkan, bagi PNS yang tetap membawa kendaraan operasional atau mobil dinas untuk mudik akan dikenakan sanksi.

"Pasti ada sanksi, nanti kita bahas lebih lanjut," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Warga Diminta Lapor Jika Hendak Mudik

Calon Pemudik Diimbau Lapor Pengurus RT/RW

Selasa, 06 Juni 2017 4372

Djarot Minta Warga Melapor ke RT dan RW Sebelum Mudik

Warga yang Hendak Mudik Diminta Lapor RT/RW

Rabu, 07 Juni 2017 1935

Pemudik Dihimbau Tidak Gunakan Motor, Motor Bisa Dititip Di Kantor Pemerintah

Calon Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Kantor Pemerintah

Kamis, 08 Juni 2017 2610

BERITA POPULER
Pramono-Rano hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania

Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas

Jumat, 19 Desember 2025 1002

Pasar Kreatif Natal 2025 yang digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

Pemprov DKI Gelar Pasar Kreatif Natal 2025 di Lapangan Banteng

Sabtu, 20 Desember 2025 735

Pemprov DKI-Sulawesi Selatan jajaki kerja sama strategis

Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan

Jumat, 19 Desember 2025 1009

Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menggelar BK Award 2025

BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI

Senin, 15 Desember 2025 1768

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

UMP Jakarta Tahun 2026 Dipastikan Naik

Rabu, 17 Desember 2025 1221

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks