Dinsos Ajak Warga Manfaatkan Pendaftaran DTKS Tahap II

Selasa, 17 Mei 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2694

Dinsos Dorong Masyarakat Segera Manfaatkan Pendaftaran DTKS Tahap II

(Foto: Istimewa)

Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengajak warga segera memanfaatkan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II yang telah dibuka mulai 9-28 Mei 2022.

warga juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, DTKS merupakan salah satu acuan sumber data dalam program pemberian bantuan sosial baik yang dari APBN maupun dari APBD,

"Warga dapat segera memberi tahu informasi orang yang berhak terdaftar dalam DTKS ini," ujarnya, Selasa (17/5).

Premi menjelaskan, pendaftaran DTKS tahap II sempat tertunda dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022 karena libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. Kendati demikian, warga bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 secara online dengan mengakses laman website https://dtks.jakarta.go.id/.

“Selain dilakukan secara daring, warga juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK,” katanya.

Menurut Premi, pihaknya telah berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait optimalisasi pelaksanaan pendaftaran DTKS melalui pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.

Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan. Maka dari itu, masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan.

“Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos, baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” tandas Premi.

Adapun kriteria rumah tangga yang tidak dapat masuk dalam DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR atau DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.

6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu acuan pemberian program bantuan dari APBD DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Termasuk, bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dan program bantuan lainnya.

BERITA TERKAIT
Dinsos DKI Lakukan Berbagai Upaya Untuk Perkuat Sistem DTKS

Dinsos DKI Lakukan Berbagai Upaya untuk Perkuat Sistem DTKS Demi Kenyamanan Warga

Rabu, 11 Mei 2022 4504

Tingkatkan Kesejahteraan di Jakarta, Wagub Ariza Tekankan Pentingnya Basis Data Terpadu dan Kolabora

Tingkatkan Kesejahteraan di Jakarta, Wagub Ariza Tekankan Pentingnya Basis Data Terpadu dan Kolaborasi Lintas Sektor

Rabu, 09 Maret 2022 2444

1,7 Juta Warga Daftar DTKS Tahap I

1,7 Juta Warga Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahap I

Kamis, 03 Maret 2022 4634

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Cairkan KLJ, KPDJ, dan KAJ Periode Januari Hingga April 2022

Mulai Hari Ini Pemprov DKI Cairkan KLJ KPDJ dan KAJ Periode Januari Hingga April 2022

Jumat, 08 April 2022 7163

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7063

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4726

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2294

Mobil patah as budi

Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

Senin, 02 November 2026 1059

Jrf2026 rezap

Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

Selasa, 27 Oktober 2026 2237

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks