Tempat Kos di Jalur Hijau Akan Dijadikan RTH

Selasa, 21 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5068

Tempat Kos di Jalur Hijau Akan Dijadikan RTH

(Foto: Wahyu Ginanjar Ramadhan)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meninjau bangunan kos-kosan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang selama ini disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung. Bahkan, jika bangunan tersebut berdiri di jalur hijau, Pemprov DKI akan membelinya untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau

"Yang pasti kita kaji. Kalau itu RTH dan ada sertifikat, kita akan bebaskan jadi ruang terbuka hijau," tegas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Selasa (21/4).

Ditanya soal kabar bahwa sejumlah kos-kosan di Tebet yang dijadikan tempat prostitusi tersebut milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI, Basuki mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi jika hal itu benar.

"Ya, kalau terbukti akan kita kenakan sanksi. Saya nggak tahu detail sanksi, ada pasalnya. Saya belum dilaporkan sampai situ," jelasnya.

Sekadar diketahui, ratusan rumah kos di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ternyata belum memiliki izin dari instansi terkait. Berdasarkan data yang diperoleh dari Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda setempat, dari ratusan rumah kos yang tersebar di 7 kelurahan di wilayah itu, hingga kini hanya 26 rumah yang mengantongi izin usaha.

"Dari data Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan, hingga akhir 2014 lalu hanya ada 26 rumah kos yang memiliki izin," ujar Mahludin, Camat Tebet, Selasa (21/4).

Padahal, kata Mahludin, berdasarkan pendataan sementara rumah kos di Kecamatan Tebet mencapai 906 unit dengan jumlah kamar lebih dari 4.000. "Ada 906 rumah kos di Kecamatan Tebet dengan 4.187 kamar. Paling banyak ada di Kelurahan Bukit Duri yakni 331 rumah kos dengan 1.412 kamar," sebutnya.

Jumlah itu, lanjut Mahludin, belum termasuk rumah kontrakan yang mencapai 1.165 unit dengan jumlah kamar 2.831. "Jadi kos-kosan dengan kontrakan kita bedakan," ucapnya.

Untuk memudahkan pendataan, pihaknya telah menginstruksikan kepada RT/RW untuk selalu memantau warganya, terutama pendatang baru. "Semua penghuni kosan dan kontrakan wajib melapor ke RT atau RW," tegasnya.

Dia menambahkan, pemberian izin usaha rumah kos merupakan kewenangan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Selatan. Sementara pihak kecamatan hanya sekadar menerbitkan surat keterangan domisili. "Kewenangan kami hanya sebatas menerbitkan surat domisili. Sedangkan mengenai izin ada di sudin," ungkapnya.

BERITA TERKAIT
Tak Miliki SKDS, 20 Penghuni Kos Dirazia

Besok, Penghuni Rumah Kos di Tebet Didata

Senin, 20 April 2015 4251

Tak Miliki SKDS, 20 Penghuni Kos Dirazia

Tak Miliki SKDS, 20 Penghuni Kos Dirazia

Sabtu, 18 April 2015 6110

400 Rumah Kos Terdata, Hanya 26 Yang Berizin di Tebet

Ratusan Rumah Kos di Tebet Tak Berizin

Selasa, 21 April 2015 4444

Walikota Diminta Buat Surat Edaran 1x24 Jam Wajib Lapor

Walikota Diminta Buat Surat Edaran Tamu Wajib Lapor

Jumat, 17 April 2015 9338

Banyak Kosan Tebet Tunggak Bayar PBB

3 Rumah Kos di Tebet Menunggak PBB

Selasa, 21 April 2015 5773

BERITA POPULER
Awan tebal menggelayut di langit Jakarta

BPBD Ingatkan Cuaca Ekstrem Beberapa Hari ke Depan

Kamis, 11 September 2025 3377

Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3017

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2629

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan komitmen Pemerintah

Pramono Minta Pekerjaan Galian Terkoordinasi

Kamis, 11 September 2025 3260

Acara Launching MPP Digital dan Diseminasi Penyampaian LKPM

UP PM-PTSP Duren Sawit Luncurkan MPP Digital

Kamis, 11 September 2025 3124

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks