Pemprov DKI Siap Ikuti Larangan Penjualan Miras

Kamis, 16 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4605

Pemprov DKI Siap Ikuti Larangan Penjualan Miras

(Foto: Yopie Oscar)

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait larangan penjualan minuman keras (miras) di minimarket resmi berlaku hari ini, Kamis (16/4). Menanggapi pemberlakuan Permendag tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku siap mengikuti aturan tersebut.

Ya, ikut saja kita. Mesti ikut dong

"Ya, ikut saja kita. Mesti ikut dong," ujar Basuki di Balaikota, Kamis (16/4).

Dikatakan Basuki, pihaknya tidak mempermasalahkan terbitnya Permendag terkait larangan penjualan miras meskipun pendapatan asli daerah untuk DKI Jakarta berkurang. "Justru rakyat yang susah. Nanti yang gelap-gelap yang masalah. Sekarang bisa diatasi enggak," tuturnya.

Justru, Basuki mempertanyakan konsistensi penerapan aturan tersebut. Pasalnya, sebagian besar penerapan aturan hukum di Indonesia selama ini tidak maksimal. Misalnya, pelanggaran lalu lintas seperti pengendera sepeda motor tidak mengenakan helm saja kerap tidak mendapat sanksi tegas.

"Pertanyaan saya bisa enggak penegakan hukum? Narkoba di lapas saja enggak bisa ditangkap. Itu persoalan di situ saja. Kita mah ikut saja," katanya.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta, Arman Zakaria mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian seksama terkait aturan larangan penjualan miras di ibu kota.

Pertama, perlu adanya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh instansi terkait yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI. "Kedua penegakan hukum terhadap pelanggaran serta konsistensi aparatur di lapangan," ungkapnya.

Ditambahkan Arman, hal yang sama pentingnya agar pemberlakuan Permendag tersebut berjalan efektif yakni pemahaman masyarakat terhadap arti miras serta bagaimana dampak yang ditimbulkan. Misalnya, budaya orang di Eropa yang tidak bisa lepas dengan kebiasan konsumsi miras. Pemprov DKI juga memiliki saham di perusahaan produsen bir.

"Persoalan ini jangan disalahartikan dengan pemahaman dari salah satu sudut pandang agama atau budaya saja, tapi mesti dilihat dari berbagai aspek. Yang terpenting, jika terjadi pelanggaran, maka sanksi tidak sekadar diberikan kepada konsumen, tapi juga diberikan kepada aparatur yang memiliki kewenangan pengawasan," tandasnya.  

Sekadar diketahui Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol mulai berlaku hari ini. Minimarket dan pengecer di seluruh Indonesia dilarang menjual minuman beralkohol golongan A yakni yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen.

BERITA TERKAIT
Minimarket Diminta Selekstif Jual Miras

Minimarket Diminta Selektif Jual Miras

Selasa, 20 Januari 2015 7992

ilustrasi_orang_meninggal.jpg

Diduga Tenggak Miras Oplosan, 4 Warga Ciracas Tewas

Rabu, 28 Januari 2015 4384

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2964

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1362

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 522

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1293

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1102

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks