Ribuan Perusahaan di Jakut Belum Daftarkan Pekerja ke BPJS

Rabu, 15 April 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 1776

pekerja buruh pabrik

(Foto: Ilustrasi)

Aturan penerapan pendaftaran pekerja ke Badan Penyelenggara Jamiman Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang berlaku Juli mendatang, rupanya belum sepenuhnya dipatuhi perusahaan. Di Jakarta Utara, hingga pertengahan April dari 12.122 perusahaan aktif dan memenuhi persyaratan baru 6.031 perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerjanya.  

Kalau dipanggil Kejari dia juga tidak mengindahkan, bisa saja dilakukan pencabutan SIUP. Secara aturannya memang demikian

Koordinator BPJS Wilayah Jakarta Utara, M Yamin Pahlevi mengatakan, pihaknya secara prosedural akan menyurati dan memberi peringatan (SP) perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebanyak dua kali. Bila setelah dua kali SP dilayangkan tidak direspon, pihaknya akan menyerahkan berkas perusahaan dimaksud ke Kejaksaan Negeri untuk dilakukan pemanggilan.

"Kalau dipanggil Kejari dia juga tidak mengindahkan, bisa saja dilakukan pencabutan SIUP. Secara aturannya memang demikian," tegasnya, Rabu (15/4).

Menurut Yamin, pentingnya perusahan untuk mendaftarkan pekerja ke BPJS tidak terlepas dari potensi kecelakaan yang terjadi saat bekerja. Seperti di Jakarta Utara, setiap hari kecelakaan kerja yang terjadi menyebabkan 3-5 orang pekerja mengalami luka ringan hingga berat.

Selain melakukan penegakan aturan, kata Yamin, pihak BPJS berharap kerja sama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan tindakan preventif saat perusahaan akan membuat atau memperpanjang izin usahanya. Sebab sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 30 Tahun 2013, seluruh perusahaan wajib mengikuti program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

"Ini akan terwujud bila ada persyaratan cek list pengurusan perizinan di PTSP yang memawajibkan daftar ke BPJS. Kita akan terus koordinasikan ini ke PTSP tingkat kota hingga kelurahan," ujarnya.

Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mendukung agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Namun, kata Wahyu, untuk pencantuman cek list persyaratan dalam pengurusan izin di PTSP merupakan kewenangan tingkat provinsi.

"Saya kira memang harus demikian agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Sebagai tindak lanjut, kita akan koordinasikan ini ke PTSP tingkat provinsi," tandasnya.

BERITA TERKAIT
ekerja Kontrak Perorangan Pemprov DKI Dapat BPJS

Pekerja Kontrak Pemprov DKI Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 01 April 2015 8765

Penggunaan BPJS Kesehatan di RSU Tipe D Harus Ada Rujukan

Berobat di RSU Tipe D, Pasien BPJS Harus Ada Rujukan

Senin, 06 April 2015 17465

pns_ruangan-coklat_dokbj.jpg

PNS DKI Disertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 03 Maret 2014 3708

Loket BPJS Dibuka di Ruang PTSP Kantor Walikota Jakbar

PTSP Jakbar Akan Buka Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 23 Mei 2014 25346

15 Ribu Pekerja Kontrak Perorangan di DKI Jadi Peserta BPJS

Iuran 15 Ribu Pegawai Kontrak Ditanggung Pemprov DKI

Rabu, 01 April 2015 8376

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3853

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 434

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1135

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks