Iuran 15 Ribu Pegawai Kontrak Ditanggung Pemprov DKI

Rabu, 01 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 8505

15 Ribu Pekerja Kontrak Perorangan di DKI Jadi Peserta BPJS

(Foto: Reza Hapiz)

Sebanyak 15 ribu pekerja kontrak perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan didaftarkan menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Premi program JKK dan JK yang dikenakan yakni sebesar 0,54 persen dari UMP DKI

Belasan pekerja kontrak perorangan di DKI Jakarta juga diikutsertakan dalam program BPJS kesehatan.

Perlindungan jaminan kesehatan untuk pekerja kontrak perorangan tersebut direalisasikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bersama Pemprov DKI di Balaikota, Rabu (1/4).

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membayarkan iuran program JKK dan JK untuk belasan ribu pekerja kontrak perorangan berdasarkan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) .

"Premi program JKK dan JK yang dikenakan yakni sebesar 0,54 persen dari UMP DKI," ujar Rizal usai penandatangan nota kesepahaman di Balaikota DKI, Rabu (1/4). 

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta saat ini terdiri atas 46.334 peserta perusahaan, dengan jumlah peserta tenaga kerja sebanyak 3.713.207 orang.

Hingga Februari 2015, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp 614,3 miliar untuk seluruh program. Jumlah terbesar dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 574,7 miliar untuk 22.343 orang peserta yang mengambil JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 26,7 miliar untuk 1.047 kasus kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp 11,8,5 miliar untuk 574 kasus.

Sementara Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan DKI Jakarta, Kisworowati mengungkapkan, para pekerja kontrak perorangan di lingkungan Pemprov DKI juga akan diikutsertakan menjadi peserta jaminan kesehatan.

“Premi yang dibayarkan per peserta sebesar 5 persen dari total UMP. Tiga persen ditanggung oleh Pemprov DKI dan sisanya sebesar dua persen menjadi tanggung jawab dari pekerja kontrak perorangan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan uang premi sebesar lima persen, peserta BPJS kesehatan akan mendapat perlindungan kesehatan menyeluruh.

"Kalau dirupiahkan premi BPJS kesehatan dikenakan sebesar Rp70 ribu untuk mengcover lima orang yakni peserta, istri dan ketiga anaknya," tandasnya.

  

BERITA TERKAIT
ekerja Kontrak Perorangan Pemprov DKI Dapat BPJS

Pekerja Kontrak Pemprov DKI Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 01 April 2015 8932

Anggaran KJS Tahun Ini Capai Rp 1,3 Triliun

DKI Anggarkan Rp 1,3 Triliun untuk KJS

Kamis, 05 Februari 2015 9926

Ahok Akan Dorong Pelayanan KJS Jadi Lebih Baik

Ahok akan Dorong Pelayanan KJS jadi Lebih Baik

Selasa, 30 Desember 2014 10005

 Basuki Siapkan Hadiah Bagi Remaja Masjid

Ahok: Penyaluran KJS dan KJP Lebih Mengedukasi

Jumat, 05 Desember 2014 21294

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 5150

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1323

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1444

IMG 20260613 WA0042

Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan

Sabtu, 13 Juni 2026 1373

Cuaca cerah Jakarta jati

Langit Jakarta Diprakirakan Cerah Hari Ini

Kamis, 18 Juni 2026 560

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks