Iuran 15 Ribu Pegawai Kontrak Ditanggung Pemprov DKI

Rabu, 01 April 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 8586

15 Ribu Pekerja Kontrak Perorangan di DKI Jadi Peserta BPJS

(Foto: Reza Hapiz)

Sebanyak 15 ribu pekerja kontrak perorangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan didaftarkan menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Premi program JKK dan JK yang dikenakan yakni sebesar 0,54 persen dari UMP DKI

Belasan pekerja kontrak perorangan di DKI Jakarta juga diikutsertakan dalam program BPJS kesehatan.

Perlindungan jaminan kesehatan untuk pekerja kontrak perorangan tersebut direalisasikan melalui penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bersama Pemprov DKI di Balaikota, Rabu (1/4).

 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta, Rizani Usman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan membayarkan iuran program JKK dan JK untuk belasan ribu pekerja kontrak perorangan berdasarkan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) .

"Premi program JKK dan JK yang dikenakan yakni sebesar 0,54 persen dari UMP DKI," ujar Rizal usai penandatangan nota kesepahaman di Balaikota DKI, Rabu (1/4). 

Ia menjelaskan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta saat ini terdiri atas 46.334 peserta perusahaan, dengan jumlah peserta tenaga kerja sebanyak 3.713.207 orang.

Hingga Februari 2015, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta telah membayarkan jaminan sebesar Rp 614,3 miliar untuk seluruh program. Jumlah terbesar dibayarkan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 574,7 miliar untuk 22.343 orang peserta yang mengambil JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 26,7 miliar untuk 1.047 kasus kecelakaan kerja, dan Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp 11,8,5 miliar untuk 574 kasus.

Sementara Kepala Divisi Regional IV BPJS Kesehatan DKI Jakarta, Kisworowati mengungkapkan, para pekerja kontrak perorangan di lingkungan Pemprov DKI juga akan diikutsertakan menjadi peserta jaminan kesehatan.

“Premi yang dibayarkan per peserta sebesar 5 persen dari total UMP. Tiga persen ditanggung oleh Pemprov DKI dan sisanya sebesar dua persen menjadi tanggung jawab dari pekerja kontrak perorangan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dengan uang premi sebesar lima persen, peserta BPJS kesehatan akan mendapat perlindungan kesehatan menyeluruh.

"Kalau dirupiahkan premi BPJS kesehatan dikenakan sebesar Rp70 ribu untuk mengcover lima orang yakni peserta, istri dan ketiga anaknya," tandasnya.

  

BERITA TERKAIT
ekerja Kontrak Perorangan Pemprov DKI Dapat BPJS

Pekerja Kontrak Pemprov DKI Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 01 April 2015 9027

Anggaran KJS Tahun Ini Capai Rp 1,3 Triliun

DKI Anggarkan Rp 1,3 Triliun untuk KJS

Kamis, 05 Februari 2015 10036

Ahok Akan Dorong Pelayanan KJS Jadi Lebih Baik

Ahok akan Dorong Pelayanan KJS jadi Lebih Baik

Selasa, 30 Desember 2014 10103

 Basuki Siapkan Hadiah Bagi Remaja Masjid

Ahok: Penyaluran KJS dan KJP Lebih Mengedukasi

Jumat, 05 Desember 2014 21398

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2932

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1280

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 504

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1285

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1089

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks