PNS DKI Disertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 03 Maret 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 4056

pns_ruangan-coklat_dokbj.jpg

(Foto: doc)

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nantinya semua PNS DKI wajib mengikuti program tersebut. Saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS mengenai besaran premi yang akan dibayarkan setiap PNS.

Kepala Kantor Wilayah BPJS DKI Jakarta, Hardi Yuliwan mengatakan, sebelumnya PNS diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Namun kini program tersebut diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Selain PNS, nantinya TNI dan Polri juga diwajibkan mengikuti program tersebut. "Program BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS, akan berlaku Juli tahun depan," kata Hardi, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (3/3).

Dikatakan Hardi, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi sekitar 80.000 PNS. Besaran premi bervariatif, mulai dari 0,24 persen dari gaji sebulan, hingga 1,74 persen untuk pekerjaan beresiko tinggi. Sedangkan untuk premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji sebulan. Kemudian untuk jaminan haritTua sebesar 5,7 persen dari gaji sebulan, dimana 2 persen diambil dari gaji karyawan, dan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan.

Di Jakarta, lanjut Hardi, masih banyak perusahaan yang belum mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga masuk dalam pembahasan bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. "Kami bersama Pemprov DKI juga membahas soal masih banyaknya perusahaan di Jakarta yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurutnya Hardi, saat ini baru 72 persen pekerja formal yang telah terdaftar atau sebanyak 3,4 juta dari total 4,7 juta orang pekerja formal di DKI Jakarta. Artinya, sekitar 1,3 juta pekerja swasta belum menjadi peserta. "Kita minta arahan pak Gubernur, agar semua bisa ikut," ucapnya.

Untuk mempermudah pendaftaran, tambah Hardi, direncanakan BPJS masuk dalam kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga perusahaan yang mengurus izin bisa langsung mengurus BPJS Ketanagakerjaan di setiap kantor walikota.


BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2950

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1313

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 512

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1292

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1098

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks