PNS DKI Disertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 03 Maret 2014 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3860

pns_ruangan-coklat_dokbj.jpg

(Foto: doc)

Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diikutsertakan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Nantinya semua PNS DKI wajib mengikuti program tersebut. Saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Pemprov DKI Jakarta dengan BPJS mengenai besaran premi yang akan dibayarkan setiap PNS.

Kepala Kantor Wilayah BPJS DKI Jakarta, Hardi Yuliwan mengatakan, sebelumnya PNS diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Namun kini program tersebut diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Selain PNS, nantinya TNI dan Polri juga diwajibkan mengikuti program tersebut. "Program BPJS Ketenagakerjaan untuk PNS, akan berlaku Juli tahun depan," kata Hardi, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (3/3).

Dikatakan Hardi, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung premi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi sekitar 80.000 PNS. Besaran premi bervariatif, mulai dari 0,24 persen dari gaji sebulan, hingga 1,74 persen untuk pekerjaan beresiko tinggi. Sedangkan untuk premi jaminan kematian sebesar 0,3 persen dari gaji sebulan. Kemudian untuk jaminan haritTua sebesar 5,7 persen dari gaji sebulan, dimana 2 persen diambil dari gaji karyawan, dan 3,7 persen dibayar oleh perusahaan.

Di Jakarta, lanjut Hardi, masih banyak perusahaan yang belum mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu juga masuk dalam pembahasan bersama dengan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. "Kami bersama Pemprov DKI juga membahas soal masih banyaknya perusahaan di Jakarta yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Menurutnya Hardi, saat ini baru 72 persen pekerja formal yang telah terdaftar atau sebanyak 3,4 juta dari total 4,7 juta orang pekerja formal di DKI Jakarta. Artinya, sekitar 1,3 juta pekerja swasta belum menjadi peserta. "Kita minta arahan pak Gubernur, agar semua bisa ikut," ucapnya.

Untuk mempermudah pendaftaran, tambah Hardi, direncanakan BPJS masuk dalam kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik Pemprov DKI Jakarta. Sehingga perusahaan yang mengurus izin bisa langsung mengurus BPJS Ketanagakerjaan di setiap kantor walikota.


BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 881

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 804

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1180

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1108

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks