Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak Mudahkan Wajib Pajak

Jumat, 01 April 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 5114

Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak Mudahkan Wajib Pajak DKI Jakarta

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Bank DKI berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.

Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi mengatakan, dengan Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.

Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan.

"Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya, Jumat (1/4).

Babay berharap, Tabungan Pajak dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu. Terlebih, Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.

"Ke depan, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” katanya.

Ia menyampaikan, selain menghadirkan kemudahan Wajib Pajak, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Jakarta.

“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet.  Sehingga tepat waktu dan bunga tabungan yang spesial,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142.000 transaksi dengan nominal transaksi Rp 555 Miliar.

Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga Jakarta dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor Bank DKI  dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta.

“Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bank DKI Terus Dorong Pertumbuhan Kredit Konsumer 2

Bank DKI Terus Dorong Pertumbuhan Kredit Konsumer

Kamis, 31 Maret 2022 4025

Gebyar Promo Bank DKI Digelar di Kantor Walikota Jakut

Gebyar Promo Bank DKI Digelar di Kantor Walkot Jakut

Senin, 28 Maret 2022 3169

Keberadaan ATM Bank DKI di Pulau Sebira Disambut Antusias Warga

ATM Bank DKI Kini Tersedia di Pulau Sebira

Jumat, 18 Maret 2022 1849

BERITA POPULER
750 Warga Terima Bantuan Sosial di Terminal Bus Kampung Rambutan

Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako

Rabu, 17 Juni 2026 6192

IMG COM 202606161328598850

TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan

Selasa, 16 Juni 2026 1783

Cuaca hujan ringan dessy doc

Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini

Minggu, 14 Juni 2026 1577

Gubernur pramono haul habaib otoy

Beri Penghormatan Tokoh Betawi, Pemprov DKI Gelar Haul Akbar Ulama dan Habaib di Monas

Jumat, 19 Juni 2026 617

Gebyar seni budaya setubabakan nur

Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026 470

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks