Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak Mudahkan Wajib Pajak

Jumat, 01 April 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 4784

Bank DKI Luncurkan Tabungan Pajak Mudahkan Wajib Pajak DKI Jakarta

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Bank DKI berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak daerah. Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.

Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi mengatakan, dengan Tabungan Pajak, Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak.

Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan.

"Wajib Pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," ujarnya, Jumat (1/4).

Babay berharap, Tabungan Pajak dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran PBB secara tepat waktu. Terlebih, Tabungan Pajak menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi.

"Ke depan, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” katanya.

Ia menyampaikan, selain menghadirkan kemudahan Wajib Pajak, Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Jakarta.

“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet.  Sehingga tepat waktu dan bunga tabungan yang spesial,” jelasnya.

Perlu diketahui, pada 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142.000 transaksi dengan nominal transaksi Rp 555 Miliar.

Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga Jakarta dalam pembayaran pajak daerah melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor Bank DKI  dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile. Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran SAMSAT DKI Jakarta.

“Bank DKI terus menghadirkan berbagai inovasi digitalisasi produk dan layanan perbankan untuk memberi kemudahan kepada Wajib Pajak," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bank DKI Terus Dorong Pertumbuhan Kredit Konsumer 2

Bank DKI Terus Dorong Pertumbuhan Kredit Konsumer

Kamis, 31 Maret 2022 3810

Gebyar Promo Bank DKI Digelar di Kantor Walikota Jakut

Gebyar Promo Bank DKI Digelar di Kantor Walkot Jakut

Senin, 28 Maret 2022 2922

Keberadaan ATM Bank DKI di Pulau Sebira Disambut Antusias Warga

ATM Bank DKI Kini Tersedia di Pulau Sebira

Jumat, 18 Maret 2022 1643

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1252

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1129

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1643

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan

Selasa, 04 November 2025 421

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Saluran Air di Jalan Darmawangsa IV Direvitalisasi

Rabu, 29 Oktober 2025 1480

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks