Kegiatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi akan Digelar di 24 Ruas Jalan

Rabu, 23 Februari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 5641

Kegiatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi Akan Digelar di 24 Ruas Jalan

(Foto: doc)

Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya akan menggelar kegiatan Penaatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Ibu Kota selama 2022.

Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022

Kegiatan ini digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan uji emisi gas buang kendaraan.

Kasi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana mengatakan, kegiatan ini sekaligus untuk melihat tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.

Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan petugas di lapangan untuk dicek status uji emisi. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi kegiatan.

"Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja. Nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut," ungkap Tiyana, Rabu (23/2).

Tiyana menjelaskan, langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.

"Dengan uji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya untuk lingkungan,” tandas Tiyana.

Berikut prosedur kegiatan Penaatan Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022:

1. Kendaraan dipinggirkan petugas kepolisian dan Dishub DKI lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.

2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus akan diminta meneruskan perjalanan.

3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan Dinas LH DKI untuk selanjutnya dilakukan pengujian.

4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit.

BERITA TERKAIT
DKI Berkolaborasi Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Uji Emisi Kendaraan

DKI Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Uji Emisi

Kamis, 17 Februari 2022 1309

Dinas LH Berupaya Turunkan Hari Tidak Sehat di Jakarta

Dinas LH Berupaya Turunkan Hari Tidak Sehat di Jakarta

Minggu, 30 Januari 2022 2134

Pemkot Jaktim Akan Gelar Uji Emisi Kendaraan dengan CSR

Pemkot Jaktim akan Gelar Uji Emisi Kendaraan di 10 Kecamatan

Kamis, 20 Januari 2022 4083

 300 Kendaraan Diuji Emisi di Halaman Kantor Walkot Jaksel

300 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Halaman Kantor Walkot Jaksel

Rabu, 05 Januari 2022 2416

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2291

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2217

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1687

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 947

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1341

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks