Dinas LH Berupaya Turunkan Hari Tidak Sehat di Jakarta

Minggu, 30 Januari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2387

Dinas LH Berupaya Turunkan Hari Tidak Sehat di Jakarta

(Foto: Reza Hapiz)

Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam perbaikan kualitas udara di Jakarta membuahkan hasil.

Upaya-upaya tersebut terus kita tingkatkan setiap tahunnya

Hal ini ditandai dengan menurunnya Hari Tidak Sehat pada 2020 menjadi 90 hari dibanding tahun sebelumnya 183 hari.

Penurunan Hari Tidak Sehat ini salah satunya karena meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mengikuti uji emisi yang diadakan Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pada 2021, pihaknya merangkul lebih banyak bengkel yang bisa menyediakan layanan uji emisi. Sehingga jumlah kendaraan bermotor yang ikut uji emisi meningkat 35 kali lipat atau menjadi 465.048 kendaraan.

"Upaya-upaya tersebut terus kita tingkatkan setiap tahunnya," ungkap Asep, Minggu (30/1).

Asep menjelaskan, beberapa langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Di dalam Ingub tersebut disebutkan beberapa langkah Pemprov DKI Jakarta. Antara lain pembatasan usia kendaraan, membangun akses bagi pejalan kaki, meningkatkan uji emisi, pemasangan solar rooftop pada industri yang diwajibkan, pengawasan sumber industri dan lainnya.

Menurut Asep, sesuai dengan kajian inventarisasi emisi 2020, pihaknya mengidentifikasi sumber utama polusi udara di Jakarta berasal dari sektor transportasi dan industri manufaktur.

Pesatnya pertumbuhan penduduk yang berjalan seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan bermotor, menyebabkan konsumsi bahan bakar di Jakarta meningkat hingga memicu emisi gas buang makin semakin bertambah.

"Sektor industri juga sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," tuturnya.

Di 2021, Pemprov DKI Jakarta sudah mewajibkan pemasangan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) di sektor industri Jakarta yang berfokus pada kegiatan pembangkit listrik tenaga uap dan kegiatan peleburan baja.

"Dari seluruh spesifikasi industri, terdapat delapan perusahaan yang diwajibkan memasang CEMS dan sudah melakukan kewajibannya,” ucap Asep.

Asep menambahkan, pihaknya juga senantiasa melakukan pengawasan terhadap industri yang beroperasi di Jakarta melalui berbagai program.

"Kita juga mengeluarkan sanksi bagi industri yang tidak memenuhi baku mutu sesuai peraturan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 300 Kendaraan Diuji Emisi di Halaman Kantor Walkot Jaksel

300 Kendaraan Jalani Uji Emisi di Halaman Kantor Walkot Jaksel

Rabu, 05 Januari 2022 2664

Karyawan Ancol Merasa Terbantu Adanya Layanan Uji Emisi Gratis

Dinas LH Fasilitasi Uji Emisi Kendaraan Gratis di Ancol

Senin, 27 Desember 2021 3831

Kesadaran Pemilik Kendaraan Ikut Uji Emisi di Jakarta Meningkat

Kesadaran Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Meningkat

Kamis, 30 Desember 2021 3513

BERITA POPULER
Metrologi DKI Tera Perangkat SPKLU gery ist2

Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

Jumat, 09 Oktober 2026 9454

Evakuasi Korban Hanyut di Ciliwung ist

Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

Kamis, 08 Oktober 2026 6623

Tap jaklingko jati

MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 2638

Jalan Tembus Kelapa Gading Pulogadung Upaya Urai Kepadatan Lalu Lintas di Perintis Kemerdekaan

Jalan Tembus Kelapa Gading-Pulogadung Permudah Mobilitas dan Aksesibilitas Warga

Jumat, 09 Oktober 2026 1332

Klinik ilegal ditutup jakpus folmer

Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

Selasa, 06 Oktober 2026 1586

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks