Satpol PP DKI Minta Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

Rabu, 16 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1349

Satpol PP DKI Ajak Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

(Foto: doc)

Satuan Polisl (Satpol) PP DKI Jakarta mengajak pemilik usaha di Ibukota mematuhi protokol kesehatan (prokes), guna menekan laju penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicorn.

Dalam sepekan terakhir tercatat sebanyak 120 tempat usaha kita kenakan sanksi,

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menemukan pelanggaran prokes di lokasi tempat usaha. Menurutnya, dalam sepekan terakhir ini tercatat ada 120 tempat usaha yang telah dikenakan sanksi berupa pembubaran, teguran tertulis, serta penutupan operaional dan sanksi administrasi.  

"Dalam sepekan terakhir tercatat sebanyak 120 tempat usaha kita kenakan sanksi, karena melanggar prokes," ungkap Arifin, Rabu (16/2).

Dijelaskan Arifin, mayoritas ada tiga aturan protokol kesehatan yang selama ini kerap dilanggar para pemilik dan pengelola tempat usaha. Yaitu,  pemasangan aplikasi PeduliLindungi, jumlah pengunjung yang melebihi 50 persen dari kapasitas, serta melewati batas waktu jam operasional yang sudah ditetapkan.

"Kami akan terus lakukan pengawasan prokes di tempat usaha. Bagi yang melanggar, kami tidak segan untuk lakukan tindakan," tegas Arifin.  

Selain tempat usaha, lanjut Arifin, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan prokes di lingkungan sekolah.

"Petugas Satpol PP diturunkan melakukan edukasi kepada pedagang, orangtua dan siswa agar tidak berkerumun di luar areal sekolah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Pulau Kelapa

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Pulau Kelapa

Jumat, 10 September 2021 1386

Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Kelurahan Sunter Agung Tidak Ditemukan Pelanggaran

Pengawasan Prokes di Tanjung Priok Tak Temukan Pelanggaran

Minggu, 21 November 2021 2709

Melanggar Jam Operasional Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

Senin, 22 November 2021 2507

Pengawasan Prokes Wisatawan di Pulau Untung Jawa Digencarkan

Pengawasan Prokes Wisatawan di Pulau Untung Jawa Digencarkan

Minggu, 24 Oktober 2021 1647

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Pulau Kelapa

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Pulau Kelapa

Jumat, 10 September 2021 1386

BERITA POPULER
PMI DKI salurkan bantuan ke penyintas kebakaran Tangki

PMI DKI Salurkan Bantuan ke Penyintas Kebakaran Tangki

Rabu, 01 Oktober 2025 1353

Rano Karno meninjau proses renovasi total bangunan gedung PMI DKI Jakarta

Rano Tegaskan Renovasi Gedung PMI DKI Harus Rampung Desember

Selasa, 30 September 2025 1427

Booth Paljaya saat pelaksanaan Car Free Day (CFD)

Paljaya Mantapkan Target Layanan Sanitasi Aman

Senin, 29 September 2025 1574

Kemeriahan Festival Cilung 2025

Parade Perahu Botol Plastik Meriahkan Festival Ciliwung 2025

Minggu, 28 September 2025 1679

Pengendara mobil saat hendak masuk ke tempat parkir

Pramono Dorong Sistem Non Tunai Atasi Parkir Ilegal

Kamis, 02 Oktober 2025 901

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks