Satpol PP DKI Minta Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

Rabu, 16 Februari 2022 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1485

Satpol PP DKI Ajak Pemilik Usaha di Ibukota Patuhi Prokes

(Foto: doc)

Satuan Polisl (Satpol) PP DKI Jakarta mengajak pemilik usaha di Ibukota mematuhi protokol kesehatan (prokes), guna menekan laju penyebaran COVID-19, khususnya varian Omicorn.

Dalam sepekan terakhir tercatat sebanyak 120 tempat usaha kita kenakan sanksi,

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menemukan pelanggaran prokes di lokasi tempat usaha. Menurutnya, dalam sepekan terakhir ini tercatat ada 120 tempat usaha yang telah dikenakan sanksi berupa pembubaran, teguran tertulis, serta penutupan operaional dan sanksi administrasi.  

"Dalam sepekan terakhir tercatat sebanyak 120 tempat usaha kita kenakan sanksi, karena melanggar prokes," ungkap Arifin, Rabu (16/2).

Dijelaskan Arifin, mayoritas ada tiga aturan protokol kesehatan yang selama ini kerap dilanggar para pemilik dan pengelola tempat usaha. Yaitu,  pemasangan aplikasi PeduliLindungi, jumlah pengunjung yang melebihi 50 persen dari kapasitas, serta melewati batas waktu jam operasional yang sudah ditetapkan.

"Kami akan terus lakukan pengawasan prokes di tempat usaha. Bagi yang melanggar, kami tidak segan untuk lakukan tindakan," tegas Arifin.  

Selain tempat usaha, lanjut Arifin, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan prokes di lingkungan sekolah.

"Petugas Satpol PP diturunkan melakukan edukasi kepada pedagang, orangtua dan siswa agar tidak berkerumun di luar areal sekolah," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Pulau Kelapa

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Pulau Kelapa

Jumat, 10 September 2021 1447

Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Kelurahan Sunter Agung Tidak Ditemukan Pelanggaran

Pengawasan Prokes di Tanjung Priok Tak Temukan Pelanggaran

Minggu, 21 November 2021 3277

Melanggar Jam Operasional Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

Senin, 22 November 2021 2601

Pengawasan Prokes Wisatawan di Pulau Untung Jawa Digencarkan

Pengawasan Prokes Wisatawan di Pulau Untung Jawa Digencarkan

Minggu, 24 Oktober 2021 1766

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Pulau Kelapa

Petugas Gabungan Lakukan Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Pulau Kelapa

Jumat, 10 September 2021 1447

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 1071

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 671

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1395

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1831

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 650

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks