Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

Senin, 22 November 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2601

Melanggar Jam Operasional Tiga Tempat Usaha di Kecamatan Koja Disanksi

(Foto: Suparni)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, memberikan sanksi kepada tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Pengawasan prokes dan operasional tempat usaha selama pandemi belum berakhir

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan, pengawasan dilakukan pada Minggu (21/11) malam hingga Senin (22/11) dini hari di kawasan Jalan Kramat Jaya, Jalan Raya Sindang, Jalan Raya Cilincing, Jalan Haji Murtado dan Jalan Cibanteng.

"Dari enam tempat usaha, tiga ditemukan pelanggaran. Satu kedai kopi disanksi penyegelan 1x24 jam, satu tempat permainan game online disegel 3x24 jam dan satu tempat angkringan diberikan teguran tertulis," ujarnya, Senin (22/11).

Menurutnya, dalam pengawasan prokes dan operasional tempat usaha tersebut dikerahkan sebanyak 17 personel Satpol PP Kecamatan dibantu Satpol PP kelurahan dan jajaran Polsek Koja.

"Kita masih terus lakukan pengawasan prokes dan operasional tempat usaha selama pandemi belum berakhir. Kita tidak ingin masyarakat lengah, semua masih harus disiplin," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pengawasan Prokes Tempat Usaha di Kelurahan Sunter Agung Tidak Ditemukan Pelanggaran

Pengawasan Prokes di Tanjung Priok Tak Temukan Pelanggaran

Minggu, 21 November 2021 3277

Petugas Gabungan Tidak Temukan Pelanggaran PPKM di Pasar Rebo

Satpol PP Pasar Rebo Intensifkan Pengawasan Prokes dan Operasional Tempat Usaha

Minggu, 21 November 2021 2665

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi Covid-19 di Jakarta per 21 November 2021

Perkembangan Data Kasus dan Vaksinasi COVID-19 di Jakarta per 21 November 2021

Minggu, 21 November 2021 3014

BERITA POPULER
Pelabuhan muara angke rezap

Pemprov DKI Buka Mudik Gratis ke Kepulauan Seribu

Kamis, 05 Maret 2026 1154

Francine gang hijau malaka nur ist

Legislator Apresiasi Gang Hijau di Malaka Jaya

Kamis, 05 Maret 2026 731

Revitalisasi JPO sarinah rezap

Permudah Akses Disabilitas, Revitalisasi JPO Sarinah Diresmikan

Senin, 02 Maret 2026 1399

Verifikasi mudik gratis jakut anita2

Program Mudik Gratis 2026 Disambut Antusias Warga Jakarta Utara

Jumat, 27 Februari 2026 1837

Transjakarta low entry blokm

Transjakarta Rute Blok M–Bandara Soetta Bakal Dilayani Metrotrans Low Entry

Kamis, 05 Maret 2026 678

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks