Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Dimulai

Senin, 14 Februari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 5515

Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022 Dimulai

(Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mulai membuka pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2022.

Data DTKS yang kami terima pasti akan diproses

Pada pendataan kali ini, mekanisme penentuan kelayakan calon penerima KJP tidak lagi ditentukan sekolah, tapi menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi atau menemui Pendamping Sosial (Pendamsos) kelurahan sesuai tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) untuk daftar DTKS.

Petugas dari kelurahan selanjutnya akan melakukan survei ke rumah pendaftar. Setelah disurvei dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Disdik hanya sebagai penerima dan pengguna data DTKS yang dikirimkan Dinsos. Jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima, pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus," kata Waluyo, Senin (14/2).

Waluyo menyampaikan, sekolah dapat melakukan verifikasi pada data calon penerima KJP Plus yang sudah dikirim datanya ke sekolah dari UPT P4OP mulai 14 Februari 2022 secara bertahap.

"Pihak sekolah dapat menginformasikan kepada calon penerima yang sudah terdaftar dalam DTKS. Namun belum ada namanya dalam pengiriman pertama agar dapat menunggu pengiriman data kedua dari P4OP ke sekolah," terang Waluyo.

Berikut mekanisme dan timeline pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022:

-18-25 Februari 2022, sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta

-14-25 Februari 2022, calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah

-28 Februari-11 Maret 2022,  verifikasi kelengkapan berkas calon penerima

-14-31 Maret 2022, data final penerima ditetapkan

Besaran dana KJP Plus yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB dan PKBM Rp 300 ribu per bulan, SMA/SMALB/MA Rp 420 ribu per bulan, SMK Rp 450 ribu per bulan dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp 1,8 juta per semester.

Selain itu, ada tambahan SPP SD/MI/SLB Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan, SMP/MTs/SMPLB Swasta Rp 170 ribu per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA/SMALB Swasta Rp 290 ribu per bulan dan SMK Swasta Rp 240 ribu per bulan.

"Selama status keadaan darurat bencana, dana KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan secara tunai maupun nontunai," tandas Waluyo.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Disdik DKI Jakarta pada nomor telepon 021-857-1012 atau kunjungi website kjp.jakarta.go.id.

BERITA TERKAIT
Dinas Pendidikan Percepat Pencairan KJP Plus Tahap II

Dinas Pendidikan Percepat Pencairan KJP Plus Tahap II

Senin, 29 November 2021 4365

Dana KJP Plus Tahap Pertama Bisa Dicairkan

Horee...Dana KJP Plus Tahap Pertama Sudah Cair

Selasa, 14 September 2021 5189

Dinsos Perbaharui DTKS Penerima KJP Plus Tahap II

Dinsos Lakukan Pemutakhiran DTKS untuk KJP Plus Tahap Dua

Selasa, 05 Oktober 2021 3818

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2503

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1202

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 962

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 509

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 404

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks