Dinas Pendidikan Percepat Pencairan KJP Plus Tahap II

Senin, 29 November 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 4365

Dinas Pendidikan Percepat Pencairan KJP Plus Tahap II

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pendidikan telah mengucurkan bantuan dana pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2021. Penerima manfaat KJP Plus sudah dapat melakukan penarikan tunai mulai 26 November, lebih cepat dari penjadwalan semestinya pada 29 November 2021.

Dana tersebut dapat digunakan semestinya

Kepala UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, pencairan dana KJP Plus ini dilakukan secara bertahap dan nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan.

"Dana KJP Plus yang dicairkan pada 26 November 2021 sebanyak tiga bulan dana personal untuk sekolah negeri. Kemudian, untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," ujarnya, Senin (29/11).

Ia merinci, besaran dana yang diterima bagi siswa SD/SDLB/MI sebesar Rp 250.000; SMP/MTs/PKBM Rp 300.000; SMA/SMALB/MA sebesar Rp 420.000; dan SMK Rp 450.000. Sedangkan, dana yang diterima bagi mahasiswa/i sebesar Rp 9.000.000 per semester.

"Tambahan SPP SD/MI Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 130.000 per bulan, SMP/MTs Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 170.000 per bulan. Sedangkan tambahan SPP SMA/MA Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 290.000 per bulan, dan SMK Swasta untuk lima bulan sebesar Rp 240.000 per bulan," terangnya.

Waluyo menjelaskan, total siswa penerima dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 ini sebanyak 816.690 siswa yang berasal dari sekolah negeri dan swasta. Adapun nilai dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021 yang dikucurkan sebesar Rp 1.865.820.222.168.

"Walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan, namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan," bebernya.

Waluyo menambahkan, sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya sesuai besaran dana personal per bulan.

"Sementara, dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta," ucapnya.

Ia berharap, dana tersebut dapat digunakan semestinya oleh orang tua murid untuk membeli peralatan atau perlengkapan sekolah. Bukan untuk membeli sesuatu yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan sekolah anaknya.

"Dana KJP diimbau agar tidak dihabiskan, sebaiknya disisakan dana KJP lebih kurang sebesar Rp 126.000 dapat dibelanjakan untuk membeli enam komoditi program pangan bersubsidi yang khusus diberikan kepada pelajar penerima KJP Plus, yaitu beras, daging ayam, daging sapi, ikan, telur hingga susu," tandasnya

BERITA TERKAIT
Dinsos Perbaharui DTKS Penerima KJP Plus Tahap II

Dinsos Lakukan Pemutakhiran DTKS untuk KJP Plus Tahap Dua

Selasa, 05 Oktober 2021 3818

Dana KJP Plus Tahap Pertama Bisa Dicairkan

Horee...Dana KJP Plus Tahap Pertama Sudah Cair

Selasa, 14 September 2021 5189

Data Penerima KJP Plus Telah Diverifikasi, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Data Penerima KJP Plus Telah Diverifikasi, Pemprov DKI Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara

Sabtu, 07 Agustus 2021 1832

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2511

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1203

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 966

IMG 20260917 WA0098

111 Kucing di Dua Pulau Sudah Disterilisasi dan Divaksin Rabies Gratis

Kamis, 17 September 2026 512

Gub pramono ppid

Bahas Krisis Iklim hingga Pangan, Pramono Bertolak ke New York

Jumat, 18 September 2026 409

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks