Dinas Dukcapil dan Kanwil Kemenag DKI Luncurkan Program Layanan Terintegrasi

Senin, 03 Januari 2022 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 17309

Dukcapil DKI dan Kanwil Kemenag DKI Jalin Kerjasama Layanan Terintegritas

(Foto: Nurito)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus melakukan terobosan untuk memberikan layanan terbaik kepada warga. Salah satunya adalah membangun layanan terintegrasi catatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui aplikasi Sakinah.

Awal Februari mendatang seluruh KUA Kecamatan di DKI sudah menerapkan program layanan terintegrasi ini

Pelayanan terintegrasi pencatatan pernikahan melalui aplikasi Sakinah ini, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Dinas Dukcapil dengan Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Senin (3/1) di aula Kanwil Kemenag DKI di Jl DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam kegiatan ini, secara simbolis Asisten Pemerintahan Pemprov DKI, Sigit Widjatmoko, menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan buku nikah, kepada pasangan suami isteri yang baru menikah.

Budi Awaludin, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan, dengan aplikasi Sakinah ini warga yang melangsungkan pernikahan di KUA bisa langsung mendapatkan buku nikah, KK dan e -KTP yang sudah berubah statusnya. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk merubah statusnya.

"Layanan terintegrasi ini sudah satu paket. Sehingga mereka tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukannya usai menikah," papar Budi.

Untuk tahap awal, ungkap Budi, ada 10 KUA di lima wilayah kota yang melaksanakan program layanan terintegrasi ini. Di wilayah Jakarta Timur ada di KUA  Kecamatan Duren Sawit dan Jatinegara.

Kemudian Jakarta Selatan di KUA Kecamatan Setibudi dan Kebayoran Lama, Jakarta Utara di Kecamatan Tanjung Priok dan Cilincing, Jakarta Barat di Palmerah dan Kembangan serta Jakarta Pusat di KUA Kecamatan Menteng dan Kemayoran.

"Ditargetkan pada awal Februari mendatang seluruh KUA Kecamatan di DKI sudah menerapkan program layanan terintegrasi ini," ucap Budi.

Kepala Kanwil Kemenag DKI, Cecep Khairul Anwar, mengucapkan terima kasih pada Dinas Dukcapil DKI yang telah menjalin kerja sama ini, dalam rangka memberikan layanan publik yang baik, optimal dan prima.

"Dengan adanya  integrasi ini maka kita bisa berikan layanan prima kepada warga," kata Cecep.

Untuk perubahan status warga yang baru menikah, ungkap Cecep, pihaknya membutuhkan waktu maksimal tiga hari untuk proses data kependudukannya.  

BERITA TERKAIT
Sudin Dukcapil Jaktim Gelar Layanan Perekaman Biometrik di Rutan Cipinang

Sudin Dukcapil Jaktim Gelar Layanan Perekaman Biometrik di Rutan Cipinang

Selasa, 28 Desember 2021 2701

Dinas Dukapil Hadirkan Inovasi Layanan di Pusat Grosir Ciliitan

Dinas Dukcapil Hadirkan Inovasi Layanan di Pusat Grosir Ciliitan

Sabtu, 18 Desember 2021 7866

Menikah di KUA Jakarta Selatan Langsung Dapat E- KTP dan KK

Menikah di KUA Jakarta Selatan Langsung Dapat E- KTP dan KK

Jumat, 24 Desember 2021 3932

BERITA POPULER
Petugas membersihkan puing sisa pembakaran Halte Transjakarta Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan

Kerugian Dampak Unjuk Rasa di Jakarta Capai Rp51,1 Miliar

Senin, 01 September 2025 3767

Personel Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta

PMI DKI Siagakan 59 Relawan dan 10 Ambulans di Kwitang

Jumat, 29 Agustus 2025 1671

Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar menandatangani deklarasi #JagaJakarta

#JagaJakarta Dideklarasikan di Jakarta Selatan

Senin, 01 September 2025 649

Bus Transjakarta melintas di Bundaran HI Jakarta

Layanan Transjakarta Beroperasi Situasional Hari Ini

Jumat, 29 Agustus 2025 1501

Petugas Dinas LH membersihkan sampah

120 Meter Kubik Sampah Sisa Aksi Unjuk Rasa Telah Dibersihkan

Minggu, 31 Agustus 2025 780

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik