Dinas Dukcapil dan Kanwil Kemenag DKI Luncurkan Program Layanan Terintegrasi

Senin, 03 Januari 2022 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 17454

Dukcapil DKI dan Kanwil Kemenag DKI Jalin Kerjasama Layanan Terintegritas

(Foto: Nurito)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta terus melakukan terobosan untuk memberikan layanan terbaik kepada warga. Salah satunya adalah membangun layanan terintegrasi catatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui aplikasi Sakinah.

Awal Februari mendatang seluruh KUA Kecamatan di DKI sudah menerapkan program layanan terintegrasi ini

Pelayanan terintegrasi pencatatan pernikahan melalui aplikasi Sakinah ini, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama Dinas Dukcapil dengan Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Senin (3/1) di aula Kanwil Kemenag DKI di Jl DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur.

Dalam kegiatan ini, secara simbolis Asisten Pemerintahan Pemprov DKI, Sigit Widjatmoko, menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK dan buku nikah, kepada pasangan suami isteri yang baru menikah.

Budi Awaludin, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta menyatakan, dengan aplikasi Sakinah ini warga yang melangsungkan pernikahan di KUA bisa langsung mendapatkan buku nikah, KK dan e -KTP yang sudah berubah statusnya. Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Dukcapil untuk merubah statusnya.

"Layanan terintegrasi ini sudah satu paket. Sehingga mereka tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus dokumen kependudukannya usai menikah," papar Budi.

Untuk tahap awal, ungkap Budi, ada 10 KUA di lima wilayah kota yang melaksanakan program layanan terintegrasi ini. Di wilayah Jakarta Timur ada di KUA  Kecamatan Duren Sawit dan Jatinegara.

Kemudian Jakarta Selatan di KUA Kecamatan Setibudi dan Kebayoran Lama, Jakarta Utara di Kecamatan Tanjung Priok dan Cilincing, Jakarta Barat di Palmerah dan Kembangan serta Jakarta Pusat di KUA Kecamatan Menteng dan Kemayoran.

"Ditargetkan pada awal Februari mendatang seluruh KUA Kecamatan di DKI sudah menerapkan program layanan terintegrasi ini," ucap Budi.

Kepala Kanwil Kemenag DKI, Cecep Khairul Anwar, mengucapkan terima kasih pada Dinas Dukcapil DKI yang telah menjalin kerja sama ini, dalam rangka memberikan layanan publik yang baik, optimal dan prima.

"Dengan adanya  integrasi ini maka kita bisa berikan layanan prima kepada warga," kata Cecep.

Untuk perubahan status warga yang baru menikah, ungkap Cecep, pihaknya membutuhkan waktu maksimal tiga hari untuk proses data kependudukannya.  

BERITA TERKAIT
Sudin Dukcapil Jaktim Gelar Layanan Perekaman Biometrik di Rutan Cipinang

Sudin Dukcapil Jaktim Gelar Layanan Perekaman Biometrik di Rutan Cipinang

Selasa, 28 Desember 2021 2783

Dinas Dukapil Hadirkan Inovasi Layanan di Pusat Grosir Ciliitan

Dinas Dukcapil Hadirkan Inovasi Layanan di Pusat Grosir Ciliitan

Sabtu, 18 Desember 2021 8194

Menikah di KUA Jakarta Selatan Langsung Dapat E- KTP dan KK

Menikah di KUA Jakarta Selatan Langsung Dapat E- KTP dan KK

Jumat, 24 Desember 2021 4080

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 6269

Turap longsor ciracas nur

Turap Longsor Kali Baru Cepat Diperbaiki

Rabu, 04 Februari 2026 3516

Uji emisi jaksel blur tiyo

Uji Emisi di Tanjung Barat Jangkau 102 Kendaraan Bermotor

Kamis, 05 Februari 2026 846

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 1107

IMG 20260203 191714

Pemprov DKI Gelar Tiga Sorti Operasi Modifikasi Cuaca Hari Ini

Selasa, 03 Februari 2026 874

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks