Januari hingga 25 Desember, Sudinhub Jaktim Tindak 4.335 Kendaraan
Minggu, 26 Desember 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
2313
(Foto: Nurito)
Sejak Januari hingga 25 Desember 2021, Sudin Perhubungan Jakarta Timur berhasil menindak 4.335 kendaraan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Lintas Jaya.
2.906 kendaraan dikenai sanksi BAP dan setop operasi ada 1.429 kendaraan
Kasi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, penindakan setiap hari dilakukan 20 anggota bersama tim gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri.
"Dari 4.335 pelanggar ini, 2.906 kendaraan dikenai sanksi BAP dan setop operasi ada 1.429 kendaraan," kata Riky, Minggu (26/12).
Dia menjabarkan, pada Januari kendaraan yang ditindak ada 346, Februari 408 kendaraan. Kemudian Maret 396 kendaraan, April 381 kendaraan, Mei 268 kendaraan, Juni 347 kendaraan.
Selanjutnya Juli ada 259 kendaraan ditindak, Agustus 329 kendaraan, September 407 kendaraan, Oktober 474 kendaraan, November 506 kendaraan dan hingga 25 Desember tercatat ada 214 kendaraan.
Disebutkan, dari 4.335 kendaraan yang ditindaknya itu, jenisnya adalah bus AKAP 223 unit, angkutan penumpang 82 unit. Kemudian bus besar 10 unit, bus kecil 82 unit, bus pariwisata dua unit, bus sedang 46 unit dan mobil barang 3.890 unit.
BERITA TERKAIT
Langgar Operasional, Lima Bus AKAP Ditindak di Jaktim
Senin, 27 September 2021
1468
Petugas Sudinhub Jaktim Setop Operasi Travel Gelap
Jumat, 21 Mei 2021
1428
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9282
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3239
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3667
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1953
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman