Januari hingga 25 Desember, Sudinhub Jaktim Tindak 4.335 Kendaraan
Minggu, 26 Desember 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
2128
(Foto: Nurito)
Sejak Januari hingga 25 Desember 2021, Sudin Perhubungan Jakarta Timur berhasil menindak 4.335 kendaraan pelanggar lalu lintas dalam Operasi Lintas Jaya.
2.906 kendaraan dikenai sanksi BAP dan setop operasi ada 1.429 kendaraan
Kasi Operasi Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, penindakan setiap hari dilakukan 20 anggota bersama tim gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri.
"Dari 4.335 pelanggar ini, 2.906 kendaraan dikenai sanksi BAP dan setop operasi ada 1.429 kendaraan," kata Riky, Minggu (26/12).
Dia menjabarkan, pada Januari kendaraan yang ditindak ada 346, Februari 408 kendaraan. Kemudian Maret 396 kendaraan, April 381 kendaraan, Mei 268 kendaraan, Juni 347 kendaraan.
Selanjutnya Juli ada 259 kendaraan ditindak, Agustus 329 kendaraan, September 407 kendaraan, Oktober 474 kendaraan, November 506 kendaraan dan hingga 25 Desember tercatat ada 214 kendaraan.
Disebutkan, dari 4.335 kendaraan yang ditindaknya itu, jenisnya adalah bus AKAP 223 unit, angkutan penumpang 82 unit. Kemudian bus besar 10 unit, bus kecil 82 unit, bus pariwisata dua unit, bus sedang 46 unit dan mobil barang 3.890 unit.
BERITA TERKAIT
Langgar Operasional, Lima Bus AKAP Ditindak di Jaktim
Senin, 27 September 2021
1280
Petugas Sudinhub Jaktim Setop Operasi Travel Gelap
Jumat, 21 Mei 2021
1208
BERITA POPULER
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1199
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga
Minggu, 02 November 2025
1078
Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran
Kamis, 30 Oktober 2025
1578
Job Fair Disabilitas 2025 Diakses Warga Luar Jakarta
Senin, 03 November 2025
578
Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari