Terlibat Narkoba, Oknum Satpol PP Diciduk

Kamis, 13 Maret 2014 Reporter: Nurito Editor: Dunih 3916

satpol_pp_narkoba_nurito.jpg

(Foto: doc)

Seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Pusat berinisial AR (32), diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan peredaran narkoba skala internasional. AR diciduk bersama dua pelaku lainnya yakni AQ (38) dan SK (29). Dari ketiga tersangka, BNN berhasil mengamankan sabu seberat 3.262,5 gram.

AR sudah menjadi anggota Satpol PP Jakarta Pusat sejak Desember 2005 lalu. Namun sejak 2008, ditugaskan atau di-BKO untuk pengamanan gedung DPRD DKI di Jl Kebon Sirih. Kepada petugas, AR mengaku baru terlibat dalam bisnis haram jenis sabu tersebut, karena tergiur uang jutaan rupiah jika ingin menjadi kurir narkoba.

"Karena ada iming-iming uang banyak jadi saya mau mengantarnya. Saya juga tidak tahu kalau teman saya itu ingin ambil narkoba. Karena upahnya juga belum saya terima," ujar AR, saat ditemui di gedung BNN, Kamis (13/3).

Selain AR, petugas BNN juga menangkap AQ (tukang ojek) dan SK yang berprofesi sebagai sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.

Kepala Sub Bagian Humas BNN, Khrisna Anggara mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya sebuah paket mencurigakan di gudang kargo Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Paket yang diketahui berisi mesin pijat elektronik tersebut, dibawa SK yang baru tiba dari Hongkong. Ternyata paket tersebut berisi enam bungkus plastik sabu seberat 2,094 gram.

"SK diperintahkan oleh seorang rekan kerjanya di Hongkong berinisial H yang kini masih DPO. Pengakuan SK, sabu itu akan diantar untuk diambil di sebuah hotel di Mangga Besar. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya mengamankan AR dan AQ, yang saat itu tengah mengambil paket sabu dari tangan SK," ucap Khrisna.

Kemudian, setelah ditangkap teryata SK kembali menerima paket alat pijat elektronik berisi sabu dari Hongkong seberat 1,167,8 gram. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar 3.262,5 gram atau 3,262 kilogram. Ketiganya dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa AR adalah anggota Satpol PP Jakarta Pusat. Hanya saja, AR masih berstatus sebagai PTT dan sejak 2008 di-BKO di gedung DPRD DKI. Ia sendiri belum mengetahui secara langsung adanya penangkapan salah satu anggotanya itu.

"AR di Jakarta Pusat tidak lama. Jadi saya juga tidak tahu persis kepribadiannya. Mungkin karena sudah di-BKO ke DPRD, jadi saya tidak mendapatkan laporan langsung dari BNN," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 1894

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 633

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 730

Kominfo Jakut Gandeng Jakut Hub Perkuat Literasi Digital Generasi Muda

Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

Selasa, 27 Januari 2026 1393

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1006

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks