Terlibat Narkoba, Oknum Satpol PP Diciduk

Kamis, 13 Maret 2014 Reporter: Nurito Editor: Dunih 3981

satpol_pp_narkoba_nurito.jpg

(Foto: doc)

Seorang oknum anggota Satpol PP Jakarta Pusat berinisial AR (32), diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan peredaran narkoba skala internasional. AR diciduk bersama dua pelaku lainnya yakni AQ (38) dan SK (29). Dari ketiga tersangka, BNN berhasil mengamankan sabu seberat 3.262,5 gram.

AR sudah menjadi anggota Satpol PP Jakarta Pusat sejak Desember 2005 lalu. Namun sejak 2008, ditugaskan atau di-BKO untuk pengamanan gedung DPRD DKI di Jl Kebon Sirih. Kepada petugas, AR mengaku baru terlibat dalam bisnis haram jenis sabu tersebut, karena tergiur uang jutaan rupiah jika ingin menjadi kurir narkoba.

"Karena ada iming-iming uang banyak jadi saya mau mengantarnya. Saya juga tidak tahu kalau teman saya itu ingin ambil narkoba. Karena upahnya juga belum saya terima," ujar AR, saat ditemui di gedung BNN, Kamis (13/3).

Selain AR, petugas BNN juga menangkap AQ (tukang ojek) dan SK yang berprofesi sebagai sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong.

Kepala Sub Bagian Humas BNN, Khrisna Anggara mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari adanya sebuah paket mencurigakan di gudang kargo Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Paket yang diketahui berisi mesin pijat elektronik tersebut, dibawa SK yang baru tiba dari Hongkong. Ternyata paket tersebut berisi enam bungkus plastik sabu seberat 2,094 gram.

"SK diperintahkan oleh seorang rekan kerjanya di Hongkong berinisial H yang kini masih DPO. Pengakuan SK, sabu itu akan diantar untuk diambil di sebuah hotel di Mangga Besar. Petugas kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya mengamankan AR dan AQ, yang saat itu tengah mengambil paket sabu dari tangan SK," ucap Khrisna.

Kemudian, setelah ditangkap teryata SK kembali menerima paket alat pijat elektronik berisi sabu dari Hongkong seberat 1,167,8 gram. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar 3.262,5 gram atau 3,262 kilogram. Ketiganya dijerat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Yadi Rusmayadi, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa AR adalah anggota Satpol PP Jakarta Pusat. Hanya saja, AR masih berstatus sebagai PTT dan sejak 2008 di-BKO di gedung DPRD DKI. Ia sendiri belum mengetahui secara langsung adanya penangkapan salah satu anggotanya itu.

"AR di Jakarta Pusat tidak lama. Jadi saya juga tidak tahu persis kepribadiannya. Mungkin karena sudah di-BKO ke DPRD, jadi saya tidak mendapatkan laporan langsung dari BNN," tandasnya.

BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Program magang disnakertrans gery ist3

1.000 Lulusan SMA Sederajat Ikut Program Pemagangan di 67 Perusahaan

Senin, 04 Mei 2026 881

Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 802

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1163

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 600

IMG 20260430 WA0117

Transjakarta-Kemnaker Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Publik

Kamis, 30 April 2026 1107

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks