KPK RI dan BPKP RI Penuhi Panggilan KI Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 08 Desember 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 3879

KPK RI dan BPKP Penuhi Panggilan KI Provinsi DKI Jakarta

(Foto: Yudha Peta Ogara)

Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang sengketa informasi publik di Ruang Sidang Lantai 1 Graha Mental Spiritual antara Pemohon Yayasan Kruha dan Suhendi Nur dkk terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Termohon pada publik. Agendanya pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dari BPKP RI dan KPK RI.

Pada Oktober 2020, KPK dan BPKP memaparkan hasil review di hadapan PAM Jaya dan Gubernur

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima beritajakarta.id pada Rabu (8/12) menyebutkan, sesuai keterangan saksi, PAM Jaya telah meminta kepada BPKP untuk mereview draft addendum kerja sama antara Aetra berupa surat resmi pada bulan April 2020. Selanjutnya Mulyanto, saksi dari BPKP menyatakan telah melakukan review. Sejak diterima draft addendum tersebut dibentuk pula tim khusus yang berisi 8 orang.

Pihaknya mengatakan belum ada penandatanganan addendum, masih dalam tahap review. Dalam hal ini BPKP merekomendasikan pencabutan draft addendum, ditujukan kepada Dirut PAM Jaya. Menurut BPKP jika addendum diperpanjang harus ada izin dari Gubernur. Perizinannya berupa Kepgub.

Sidang ke- X dengan nomor sengketa 003/IV/KIP-DKI-PS/2021 ini mendengarkan keterangan saksi dari KPK RI, Hendra Teja. Pihaknya menyampaikan bahwa KPK mendapat laporan dari masyarakat dan mendengar informasi dari media tentang  perpanjangan addendum yang akan dilakukan oleh pihak PAM Jaya dan Aetra untuk 25 tahun atau akan berakhir di 2023.

Berdasar Kepgub 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta, maka KPK memanggil PAM Jaya karena telah menerima draft addendum serta dokumen performa kinerja Aetra yang tidak baik.

KPK membuat pertemuan bersama Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, PAM Jaya, dan BPKP untuk mereview perjanjian tersebut. Ada dokumen tertulis rekomendasi dari KPK yang berisi (i) membatalkan atau mencabut Kepgub, (ii) menunggu perjanjian kerja sama PAM Jaya dan Aetra selesai dan memberikan sepenuhnya pengelolaan ke PAM Jaya, (iii) mendorong pembenahan di sektor hilir untuk mengurangi kerugian yang diderita PAM Jaya atas pengelolaan SPAM ex PT Aetra Air Jakarta, (iv) pemilihan mitra yang menjunjung tinggi asas akuntabilitas, transparansi, dan persaingan untuk mendapat opsi yang lebih baik.

"Pada Oktober 2020, KPK dan BPKP memaparkan hasil review di hadapan PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta sehingga keluar Kepgub 1209 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama antara Perusahaan Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Perseroan Terbatas Aetra Air Jakarta. Terhitung kerugian negara sebesar Rp 18 triliun sepanjang 1998 hingga 2020 ketika kerja sama PAM Jaya dan Aetra berlangsung. Penyebabnya kinerja Aertra yang tidak baik/tidak memuaskan," jelasnya.

Sidang itu diketuai oleh Harry Ara Hutabarat didampingi Arya Sandhiyudha dan Harminus. Setelah mendengar keterangan saksi, Harry menutup sidang. Sidang selanjutnya akan digelar pekan mendatang dengan agenda kesimpulan dari kedua belah pihak.

BERITA TERKAIT
KI DKI Adakan Webinar Melek Literasi

KI DKI Adakan Webinar Melek Literasi

Jumat, 26 November 2021 3944

KI DKI Terima Kunjungan Studi Tiru KI Sumsel

KI DKI Terima Kunjungan Studi Tiru KI Sumsel

Rabu, 24 November 2021 3042

KI DKI Adakan FGD Mengukur Transparansi Layanan Informasi Berkualitas

KI DKI Adakan FGD Mengukur Transparansi Layanan Informasi Berkualitas 

Selasa, 09 November 2021 3842

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2950

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1325

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 514

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1292

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1099

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks