Buang Sampah Sembarangan, 20 Warga Disanksi Denda di Kramat Jati
Rabu, 24 November 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
2473
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Petugas gabungan dari unsur Satpel Lingkungan Hidup Kecamatan Kramat Jati, Sudin LH Jakarta Timur, Dinas LH DKI dan Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur, Rabu (24/11) dinihari, menindak 20 warga yang tertangkap tangan membuang sampah di bawah jembatan penyebarangan orang (JPO) Jl Raya Bogor, Kramat Jati.
Total uang denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 810.000.
Kasatpel Sudin LH Kecamatan Kramat Jati, Amri Restu Rianto mengatakan, pengawasan dan penindakan terhadap pembuang sampah sembarangan di lokasi itu melibatkan 15 personel gabungan yang bekerja secara bergantian.
"20 pelaku yang tertangkap tangan ada yang mengendarai sepeda motor sambil melemparkan kantong plastik berisi sampah. Ada juga yang membuang sampah menggunakan mobil. Seluruh pelanggar kita amankan dan djatuhi sanksi denda," papar Amri.
Menurutnya, seluruh pelanggar pembuangan sampah ini didata identitasnya dan dikenai sanksi denda paksa di tempat. Nilainya bervariasi antara Rp 50-100 ribu per orang.
"Total uang denda yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 810.000. Seluruhnya langsung masuk kas daerah," ucap Amri.
Amri menambahkan, sanksi yang dijatuhkan kepada para pelanggar ini untuk memberikan efek jera dan edukasi kepada warga agar tidak lagi membuang sampah sembarangan.
"Budaya tidak tertib dan membuang sampah sembarangan ini, kami harap segera dihentikan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Warga Diminta Tidak Buang Sampah di Kolong FO Pasar Rebo
Senin, 22 November 2021
3151
30 PJLP Terlatih Dinas LH Siap Tangani Sampah di Medan Tersulit
Selasa, 19 Oktober 2021
1511
BERITA POPULER
Pekerja dan Pedagang di Terminal Kampung Rambutan Dibantu Sembako
Rabu, 17 Juni 2026
5170
TMR Ramai Dikunjungi Wisatawan
Selasa, 16 Juni 2026
1328
Hujan Ringan Diperkirakan Basahi Jakarta Sore Ini
Minggu, 14 Juni 2026
1445
Sudin LH Jaksel OTT Delapan Pelaku Buang Sampah Sembarangan