Nominator Tiga Besar Parpol Buka Akses Informasi Publik

Kamis, 28 Oktober 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2810

Partai Politik Tiga Besar Monev KI Buka Akses Informasi Publik

(Foto: Istimewa)

Nominator tiga besar partai politik (parpol) wilayah DKI Jakarta membuka akses informasi publik melalui proses tahapan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta. Ketiga parpol tersebut yakni, DPD Partai Golkar DKI Jakarta, DPW PAN DKI Jakarta dan DPW Partai NasDem DKI Jakarta.

Pelaksanaan monev 2021 di tengah pendemi COVID-19, mengharuskan setiap parpol memberikan layanan informasi secara berkualitas

Dalam paparan yang dilakukan secara daring, ketiga parpol tersebut menjelaskan akses keterbukaan informasi publik yang ditampilkan di antaranya pengumuman, penyediaan informasi publik, standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik serta pengembangan IT serta penilaian khusus indikator pelaksanaan keterbukaan informasi di masa pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan melalui presentasi di hadapan tim penilai KI DKI Jakarta yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Harminus (Wakil Ketua), Arya Sandhiyudha (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Nelvia Gustina (Ketua Bidang Kelembagaan) dan Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi).

"Pelaksanaan monev 2021 di tengah pendemi COVID-19, mengharuskan setiap parpol memberikan layanan informasi secara berkualitas. Tidak hanya informasi publik reguler tetapi aktif menyampaikan informasi kebijakan berkaitan dengan pandemi COVID-19. Substansi dari pelaksanaan monev bukan sebagai punishment dan ajang meraih peringkat terbaik, tetapi upaya mendorong partai politik menyajikan informasi publik dengan kontinuitas, berkualitas dan berdampak kepercayaan publik," ujar Harminus, Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Kamis (28/10) malam.

Menurutnya, dengan lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik tertuang dalam pasal 15 bahwa partai politik dikategorikan sebagai Badan Publik, sehingga partai politik dituntut untuk mempublikasikan atau mengumumkan semua informasi yang dimiliki kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP.

KI Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kehadiran partai politik pada presentasi zoom meeting di antaranya, Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Afriadi serta Perwakilan Sekretariat DPW NasDem DKI Jakarta, Baruli. Sementara perwakilan DPW PAN DKI Jakarta berhalangan hadir.

BERITA TERKAIT
Pimpinan Tiga LNS Terbaik Hadiri Tahap Presentasi Monev KI DKI 2021

Pimpinan Tiga Badan Publik LNS Paparkan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 28 Oktober 2021 2816

Kali Pertama, Kejari Berpartisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

Kali Pertama, Kejari Berpartisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

Selasa, 26 Oktober 2021 1898

BUMD Terbaik Dalam Monev KI 2021 PT JIEP, PT Transjakarta, dan PT MRT Jakarta

Tiga BUMD Terpilih Paparkan Aktualisasi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 22 Oktober 2021 2287

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469384

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 308962

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284648

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261323

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196880

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks

Hitung Mundur 22 Juni 2027

842
Hari
09
Jam
40
Menit
29
Detik