Nominator Tiga Besar Parpol Buka Akses Informasi Publik

Kamis, 28 Oktober 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2846

Partai Politik Tiga Besar Monev KI Buka Akses Informasi Publik

(Foto: Istimewa)

Nominator tiga besar partai politik (parpol) wilayah DKI Jakarta membuka akses informasi publik melalui proses tahapan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta. Ketiga parpol tersebut yakni, DPD Partai Golkar DKI Jakarta, DPW PAN DKI Jakarta dan DPW Partai NasDem DKI Jakarta.

Pelaksanaan monev 2021 di tengah pendemi COVID-19, mengharuskan setiap parpol memberikan layanan informasi secara berkualitas

Dalam paparan yang dilakukan secara daring, ketiga parpol tersebut menjelaskan akses keterbukaan informasi publik yang ditampilkan di antaranya pengumuman, penyediaan informasi publik, standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik serta pengembangan IT serta penilaian khusus indikator pelaksanaan keterbukaan informasi di masa pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan melalui presentasi di hadapan tim penilai KI DKI Jakarta yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Harminus (Wakil Ketua), Arya Sandhiyudha (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Nelvia Gustina (Ketua Bidang Kelembagaan) dan Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi).

"Pelaksanaan monev 2021 di tengah pendemi COVID-19, mengharuskan setiap parpol memberikan layanan informasi secara berkualitas. Tidak hanya informasi publik reguler tetapi aktif menyampaikan informasi kebijakan berkaitan dengan pandemi COVID-19. Substansi dari pelaksanaan monev bukan sebagai punishment dan ajang meraih peringkat terbaik, tetapi upaya mendorong partai politik menyajikan informasi publik dengan kontinuitas, berkualitas dan berdampak kepercayaan publik," ujar Harminus, Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Kamis (28/10) malam.

Menurutnya, dengan lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik tertuang dalam pasal 15 bahwa partai politik dikategorikan sebagai Badan Publik, sehingga partai politik dituntut untuk mempublikasikan atau mengumumkan semua informasi yang dimiliki kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP.

KI Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kehadiran partai politik pada presentasi zoom meeting di antaranya, Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Afriadi serta Perwakilan Sekretariat DPW NasDem DKI Jakarta, Baruli. Sementara perwakilan DPW PAN DKI Jakarta berhalangan hadir.

BERITA TERKAIT
Pimpinan Tiga LNS Terbaik Hadiri Tahap Presentasi Monev KI DKI 2021

Pimpinan Tiga Badan Publik LNS Paparkan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 28 Oktober 2021 2927

Kali Pertama, Kejari Berpartisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

Kali Pertama, Kejari Berpartisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

Selasa, 26 Oktober 2021 2114

BUMD Terbaik Dalam Monev KI 2021 PT JIEP, PT Transjakarta, dan PT MRT Jakarta

Tiga BUMD Terpilih Paparkan Aktualisasi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 22 Oktober 2021 2405

BERITA POPULER
Warga Diminta Waspadai ISPA di Musim Pancaroba

Warga Diminta Waspada ISPA di Musim Pancaroba

Kamis, 13 November 2025 1906

Gubernur Pramono memberikan keterangan di Balai Kota

Pramono Dukung Pempus Kaji Games Kekerasan Pasca-Ledakan di Sekolah

Senin, 10 November 2025 1930

RPPLH Jakarta, Tantangan Lingkungan Hidup

Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH

Jumat, 14 November 2025 906

Temui Menko Airlangga, Pramono Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN

Temui Menko Airlangga, Pramono Usulkan Dua Proyek DKI Masuk PSN

Senin, 10 November 2025 1242

Waspada Perubahan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Waspada Perubahan Cuaca di Jakarta Hari Ini

Jumat, 14 November 2025 705

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks