Nominator Tiga Besar Parpol Buka Akses Informasi Publik

Kamis, 28 Oktober 2021 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 2869

Partai Politik Tiga Besar Monev KI Buka Akses Informasi Publik

(Foto: Istimewa)

Nominator tiga besar partai politik (parpol) wilayah DKI Jakarta membuka akses informasi publik melalui proses tahapan monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta. Ketiga parpol tersebut yakni, DPD Partai Golkar DKI Jakarta, DPW PAN DKI Jakarta dan DPW Partai NasDem DKI Jakarta.

Pelaksanaan monev 2021 di tengah pendemi COVID-19, mengharuskan setiap parpol memberikan layanan informasi secara berkualitas

Dalam paparan yang dilakukan secara daring, ketiga parpol tersebut menjelaskan akses keterbukaan informasi publik yang ditampilkan di antaranya pengumuman, penyediaan informasi publik, standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik serta pengembangan IT serta penilaian khusus indikator pelaksanaan keterbukaan informasi di masa pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan melalui presentasi di hadapan tim penilai KI DKI Jakarta yaitu Harry Ara Hutabarat (Ketua), Harminus (Wakil Ketua), Arya Sandhiyudha (Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi), Nelvia Gustina (Ketua Bidang Kelembagaan) dan Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi).

"Pelaksanaan monev 2021 di tengah pendemi COVID-19, mengharuskan setiap parpol memberikan layanan informasi secara berkualitas. Tidak hanya informasi publik reguler tetapi aktif menyampaikan informasi kebijakan berkaitan dengan pandemi COVID-19. Substansi dari pelaksanaan monev bukan sebagai punishment dan ajang meraih peringkat terbaik, tetapi upaya mendorong partai politik menyajikan informasi publik dengan kontinuitas, berkualitas dan berdampak kepercayaan publik," ujar Harminus, Wakil Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima Beritajakarta.id, Kamis (28/10) malam.

Menurutnya, dengan lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik tertuang dalam pasal 15 bahwa partai politik dikategorikan sebagai Badan Publik, sehingga partai politik dituntut untuk mempublikasikan atau mengumumkan semua informasi yang dimiliki kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP.

KI Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kehadiran partai politik pada presentasi zoom meeting di antaranya, Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Afriadi serta Perwakilan Sekretariat DPW NasDem DKI Jakarta, Baruli. Sementara perwakilan DPW PAN DKI Jakarta berhalangan hadir.

BERITA TERKAIT
Pimpinan Tiga LNS Terbaik Hadiri Tahap Presentasi Monev KI DKI 2021

Pimpinan Tiga Badan Publik LNS Paparkan Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 28 Oktober 2021 2957

Kali Pertama, Kejari Berpartisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

Kali Pertama, Kejari Berpartisipasi dalam Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik

Selasa, 26 Oktober 2021 2147

BUMD Terbaik Dalam Monev KI 2021 PT JIEP, PT Transjakarta, dan PT MRT Jakarta

Tiga BUMD Terpilih Paparkan Aktualisasi Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 22 Oktober 2021 2466

BERITA POPULER
Ima Mahdiah memimpin pelaksanaan rapat paripurna DPRD DKI Jakarta

Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD DKI Terhadap Raperda P4GN dan RPIP

Senin, 19 Januari 2026 645

Seleksi Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo

Animo Pelatihan Bahasa Jepang di PPKPI Pasar Rebo Tinggi

Senin, 19 Januari 2026 579

Pramono menghadiri upacara pengukuhan Kepala Kantor Perwakilan BI DKI Jakarta

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jakarta, Pramono Dorong Penguatan Sinergi

Senin, 19 Januari 2026 521

Gubernur Pramono memberikan keterangan pers setelah pelantikan Gubernur BI DKI Jakarta

Pramono Pastikan Genangan di 33 RW Sudah Surut

Senin, 19 Januari 2026 511

Genangan di Kecamatan Cakung Surut Total

Genangan di Kecamatan Cakung Surut Total

Senin, 19 Januari 2026 574

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks