Soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Pemprov DKI Patuhi Putusan Pengadilan

Kamis, 28 Oktober 2021 Reporter: Suparni Editor: Toni Riyanto 2735

Soal Ganti Rugi Warga Rusun Petamburan, Pemprov DKI Patuhi Putusan Pengadilan

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi hukum. Dalam menanggapi berbagai pemberitaan mengenai warga Rumah Susun (Rusun) Petamburan yang mengadukan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudsman mengenai ganti rugi, Pemprov DKI menegaskan, selalu mematuhi dan menjalankan putusan Pengadilan.

Serius menjalankan putusan Pengadilan

“Tidak benar Pemprov DKI Jakarta tidak serius untuk menjalankan putusan Pengadilan. Pemprov DKI Jakarta mempunyai komitmen untuk segera membayarkan ganti rugi kepada warga,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, Kamis (28/10), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Sarjoko menceritakan, permasalahan yang terjadi di Rusun Petamburan bukanlah permasalahan terkait ganti rugi atas tanah yang menjadi lokasi pembangunan rusun. Permasalahan yang terjadi adalah terkait ganti rugi atau kompensasi biaya sewa rumah pada saat rusun dibangun.

“Awalnya, kepada warga diberikan biaya kontrak rumah selama 1 tahun. Tapi ternyata pembangunan tersebut berlangsung selama 5 tahun yang diakibatkan oleh kondisi keuangan Pemprov DKI Jakarta pada saat krisis moneter tahun 1998,” terangnya.

Kemudian, permasalahan tersebut digugat secara class action ke Pengadilan dan berdasarkan Putusan Makhamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 Pemprov DKI Jakarta dihukum untuk membayar ganti rugi. Putusan Pengadilann menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta, Walikota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Perumahan DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada 473 warga sebesar Rp 4,73 miliar.

“Bukti keseriusan kami menjalani putusan pengadilan adalah langsung menganggarkan dana ganti rugi pada tahun anggaran 2015 dalam APBD Dinas Perumahan. Namun, anggaran ini tidak dapat direalisasikan karena warga yang menjadi penggugat sebanyak 473 warga, sebagian besar sudah tidak bertempat tinggal sana,” ungkap Sarjoko.

Sarjoko menambahkan, tahun 2019, DPRKP DKI Jakarta mengadakan pendataan pemilik Rusun Petamburan dan sosialisasi pemberian ganti rugi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015. Sosialisasi ini dilakukan di Aula Masjid Rumah Susun Petamburan.

“Tetapi dari pendataan dan sosialisasi tersebut ditemukan fakta bahwa sebagian besar warga yang menggugat sudah tidak bertempat tinggal di sana lagi. Bahkan, sebagian besar warga juga sudah menjual unitnya kepada orang lain tanpa melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemprov DKI Jakarta,” terangnya.

Akibatnya, Pemprov DKI mengalami kesulitan untuk melakukan verifikasi terhadap warga yang akan menerima ganti rugi tersebut. Padahal, verifikasi diperlukan untuk menjamin pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan dan mencegah pemberian ganti rugi kepada orang yang tidak berhak.

BERITA TERKAIT
Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Besok, Warga Kecamatan Makasar Bisa Urus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Rabu, 22 September 2021 2446

Bangunan Liar Di Lahan Fasos/Fasum Rusun Petamburan Diminta Ditertibkan

Rusun Petamburan Harus Bebas Bangunan Liar

Senin, 07 Desember 2015 6219

206 Akseptor KB Dilayani di Rusun Petamburan

206 Warga Rusun Petamburan Jadi Akseptor KB

Kamis, 26 Mei 2016 4333

BERITA POPULER
Sekolah swasta gratis doc

103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

Jumat, 24 April 2026 4204

Gubernur halal bihalal itb otoy

Pramono Hadiri Halal Bihalal Ikatan Orangtua Mahasiswa ITB

Minggu, 19 April 2026 4622

HUT TMII ke 51, Disparekraf DKI Suguhkan Kado Istimewa Lumina Jakarta

HUT ke-51 TMII, Disparekraf DKI Suguhkan Lumina Jakarta

Sabtu, 25 April 2026 613

Walikota jakpus arifin (2)

150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

Kamis, 23 April 2026 1101

Personel satpol pp jakbar tiyo

Rano Dukung Penambahan 5.000 Personel Satpol PP Secara Bertahap

Jumat, 24 April 2026 878

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks