Pedagang di JPM Tanah Abang Diberi Keringanan Biaya Sewa

Kamis, 07 Oktober 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1662

Ratusan Pedagang JPM Tanah Abang Diberi Keringanan Biaya Sewa

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Perumda Pembangunan Sarana Jaya melalui anak perusahaannya PT Saranawisesa Properindo memberikan keringanan biaya sewa toko bagi pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang di Jakarta Pusat.

Kepedulian kepada pedagang di masa pandemi

Manajer Pemasaran dan Pengelolaan Aset Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Jemmy Handrianus mengatakan, keringanan yang diberikan berupa kelonggaran tidak membayar uang sewa toko sebanyak dua bulan berturut-turut dan pembayaran 50 persen di bulan ketiga.

"Kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian kepada pedagang JPM di tengah masa Pandemi COVID-19. Kami telah berupaya menjaga stabilitas ekonomi bagi para pedagang JPM, memberikan keringanan agar para pedagang dapat tetap berjualan tanpa membayar sewa selama bulan Juli dan Agustus," ujarnya, Kamis (7/10).

Sementara itu, Direktur Operasional PT Saranawisesa Properindo, Arben Bastari menuturkan, jumlah toko yang berada pada area JPM Tanah Abang sebanyak 446 kios, 212 di antaranya tutup sementara waktu.

Rinciannya, 161 kios memutuskan untuk tutup sementara dan sebanyak 51 kios juga ditutup sementara waktu oleh pihak PT Saranawisesa Properindo. Penutupan ini dilakukan didasarkan pada peraturan yang telah disepakati kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

"Penutupan sementara waktu kepada beberapa toko dilakukan setelah adanya kelonggaran dan keringanan yang diberikan selama tiga bulan berturut-turut. Kami tidak menutup selamanya, jika kewajiban telah terselesaikan, maka toko yang bersangkutan akan segera kami buka kembali," terangnya.

Ia menambahkan, produk yang ditawarkan  pedagang di JPM Tanah Abang sangat beragam, mulai dari pakaian, mukena, sarung hingga jilbab. JPM Tanah Abang terlihat sepi semenjak pandemi COVID-19 melanda. Sejumlah pedagang bahkan memutuskan untuk menutup tempat usahanya sementara waktu.

"Tidak ada denda dikenakan berkenaan dengan kewajiban yang belum terselesaikan oleh pedagang di JPM Tanah Abang kepada pihak pengelola," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sarana Jaya Sudah Vaksin 35 Ribu Orang

Perumda Pembangunan Sarana Jaya Fasilitasi Vaksinasi 35.636 Warga Sasaran

Kamis, 23 September 2021 1762

Perumda Pembangunan Sarana Jaya: FPSA Tebet Ramah Lingkungan

Perumda Pembangunan Sarana Jaya: FPSA Tebet Ramah Lingkungan

Jumat, 20 Agustus 2021 2869

Teknologi Pengolahan Sampah Taman FPSA Tebet Sudah Melalui Syarat Uji Emisi

FPSA Tebet Gunakan Teknologi Pemusnah Sampah Hydrodrive Berkapasitas 120 Ton per Hari

Jumat, 10 September 2021 5943

10 Tempat Duduk akan Disediakan di JPM Tanah Abang

Fasilitas JPM Tanah Abang Terus Ditambah

Rabu, 27 Februari 2019 3634

BERITA POPULER
Wagub Karno Korban Kebakaran Kebon Kosong bilal

Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

Selasa, 02 Juni 2026 1243

Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Sekolah Pelita Harapan di Pluit

Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

Selasa, 02 Juni 2026 1158

Dharma jaya pwmnu dki gery ist

PWNU DKI Percayakan Pemotongan Hewan Kurban di Dharma Jaya

Kamis, 28 Mei 2026 1431

Lansia Pasti Bisa Berkarya MRT gery ist

Lansia Ikut Kegiatan Pasti Bisa Berkarya di Stasiun MRT

Selasa, 02 Juni 2026 690

Wisatawan Pulau Untung Jawa anita

Ribuan Wisatawan Berlibur ke Pulau Untung Jawa

Senin, 01 Juni 2026 814

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks