Upaya normalisasi kali dan saluran terus dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Salah satu kali di Jakarta Utara yang mengalami pendangkalan dan penyempitan yakni Kali Cakung Lama. Sebelum dilakukan normalisasi oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU), ribuan bangunan liar yang berdiri di bantaran kali akan ditertibkan terlebih dulu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara.
Kali Cakung Lama yang melintang sepanjang 20 kilometer, melintasi Kecamatan Koja, Cilincing dan Kelapa Gading. Saat ini, selain kedalamannya hanya 20 sampai 50 sentimeter, sepanjang bantaran kali yang melintasi RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, RW 04 Tugu Selatan, Koja dan RW 10 Sukapura, Kecamatan Cilincing, dipenuhi oleh ribuan bangunan liar.
Sekretaris Kota Jakarta Utara, Junaedi mengatakan, bangunan liar yang berdiri di bantaran tersebut menyebabkan penyempitan kali. Dari awalnya selebar 20 meter, kenyataan di lapangan setelah dilakukan peninjauan hanya berkisar 1 - 3 meter saja.
"Rumah-rumah itu menyebabkan penyempitan sehingga mengganggu aliran kali. Makanya percuma kalau dibuat banyak bendungan tapi aliran kalinya tidak maksimal," katanya, Rabu (12/3).
Dari informasi yang dihimpun, sekitar 1500 kepala keluarga menghuni sepanjang bantaran Kali Cakung Lama. Terkait rencana pihak Dinas PU yang akan melakukan normalisasi Juni 2014 ini, bangunan warga yang berada di bantaran dan mengganggu kali akan ditertibkan.
"Dalam seminggu ini kita sedang mendata rincian jumlah dan identitas warga. Seluruh bangunan yang menjorok ke badan kali akan kita tertibkan, soal mereka akan direlokasi atau bagaimana kita masih menunggu arahan pimpinan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar
Kamis, 19 Maret 2026
2308
Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan
Kamis, 19 Maret 2026
2249
Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan
Selasa, 17 Maret 2026
1691
Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran
Kamis, 19 Maret 2026
959
DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah