Pemprov DKI Tindakan Lanjuti Rekomendasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Percepat Perbaikan Layanan Kependudukan

Selasa, 07 September 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1901

Pemprov DKI Tindak Lanjuti Rekomendasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Percepat Perbaikan Layanan Kepend

(Foto: doc)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta segera menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI atas temuan adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai prosedur yang berlaku di sembilan kelurahan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Melakukan evaluasi terkait hasil sidak

Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaludin menyampaikan, pihaknya melakukan sejumlah langkah sebagai wujud pembenahan dan mempercepat perbaikan layanan kependudukan untuk warga Jakarta. 

"Pertama, kami telah melakukan evaluasi terkait hasil sidak yang dilakukan oleh tim Ditjen Dukcapil Kemendagri RI atas beberapa temuan di lapangan. Kami juga telah memanggil para Kasudin, Kasektor dan Kasatpel yang berada di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk yang bertugas di wilayah tempat sidak tersebut, untuk kami lakukan pembinaan sesuai aturan," terangnya di Kantor Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Barat, Selasa (7/9), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Langkah berikutnya, lanjut Budi, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada seluruh pejabat yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, baik di tingkat Provinsi hingga tingkat Kelurahan, terkait pedoman administrasi pelayanan kependudukan sesuai Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri RI No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018. 

Budi turut mengimbau kepada seluruh pegawai yang ada di Dinas Dukcapil di tingkat Provinsi dan Suku Dinas wilayah Kota/Kabupaten untuk turun ke kecamatan dan kelurahan selama seminggu ke depan guna melakukan pengecekan prosedur dan persyaratan pelayanan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, mengganti banner layanan ataupun informasi melalui selebaran yang masih beredar yang tidak sesuai dengan peraturan saat ini.  

"Setelah satu minggu melakukan evaluasi dan pembinaan tersebut, jika masih terdapat adanya syarat tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi, maka masyarakat dapat menghubungi kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta. Jika terbukti menyalahi aturan, maka petugas akan diberikan sanksi yang berat sesuai aturan berlaku," pungkasnya. 

Adapun kontak pengaduan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta melalui WhatsApp pada nomor 081222250781. Kontak pengaduan ini juga melayani laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

BERITA TERKAIT
Kadis Dukcapil : Pelayanan Terbaik Diberikan Sejak Individu Lahir

Budi Awaludin Bertekad Beri Layanan Dukcapil Cepat, Mudah dan Bebas Pungli

Jumat, 20 Agustus 2021 3256

Asyik.. Pelajar Usia 16 Tahun Bisa Vaksin Sambil Rekam Data KTP-el

Pelajar Usia 16 Tahun Bisa Vaksin Sambil Rekam Data KTP-el

Jumat, 27 Agustus 2021 3920

Dinas Dukcapil Layani Penerbitan NIK Dukung Percepatan Vaksinasi COVID-19

Dinas Dukcapil Layani Penerbitan NIK Dukung Percepatan Vaksinasi COVID-19

Kamis, 19 Agustus 2021 2411

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2383

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2465

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1754

Taman Lapangan Banteng doc

Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

Sabtu, 21 Maret 2026 660

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 1009

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks