Dinas Dukcapil Layani Penerbitan NIK Dukung Percepatan Vaksinasi COVID-19

Kamis, 19 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2322

Dinas Dukcapil Layani Penerbitan NIK Dukung Percepatan Vaksinasi COVID-19

(Foto: doc)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta berkomitmen mendukung suksesnya gerakan vaksinasi di Ibukota dengan membuka layanan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di setiap kelurahan.

Datang ke kelurahan sesuai domisili

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, layanan ini bertujuan memberikan kemudahan dan menjadi solusi bagi warga  yang belum mendapatkan layanan vaksinasi COVID-19 karena terbentur masalah kepemilikan dokumen kependudukan (NIK).

"Bagi warga DKI Jakarta yang belum memiliki NIK diminta untuk datang ke kelurahan sesuai dengan domisilinya," ujarnya, Kamis (19/8).

Ia menambahkan, untuk persyaratan yang perlu dibawa pemohon yakni;

1. Surat Keterangan RT/RW

2. Surat Pernyataan bermaterai dari pemilik rumah bahwa tidak keberatan alamatnya digunakan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK)-nya.

3. Dokumen peristiwa penting (seperti Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Perkawinan/SPTJM) bermaterai

4. Mengisi Formulir F1-01(Biodata Penduduk) dan F1-04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan) bermaterai.

"Sebelum proses penerbitan NIK, terlebih dahulu akan dilakukan uji biometric dan pengecekan ke dalam database kependudukan. Jika ternyata ditemukan NIK-nya, maka akan diterbitkan Surat Keterangan Biodata pemohon bila penduduk DKI Jakarta dan diinformasikan NIK-nya jika bukan penduduk DKI Jakarta," terangnya.

Menurutnya, jika memang teridentifikasi belum memiliki NIK, maka akan diproses penerbitan NIK pemohon. Jadi, warga yang ternyata sudah pernah memiliki NIK cukup datang sekali dan langsung disampaikan NIK-nya. Sedangkan, warga yang memang belum pernah memiliki NIK, pada saat kedatangan pertama akan dilakukan uji biometric dan diberikan bukti permohonan, dan pada kedatangan yang kedua akan dilakukan perekaman KTP-elektronik.

"Penyelesaian layanan NIK ini paling lambat tiga hari kerja," ungkapnya.

Budi menjelaskan, bagi warga yang berdomisili di panti sosial, pengajuan permohonan NIK dilakukan oleh kepala panti atau ketua lembaga kesejahteraan sosial (LKS).

"Saya berharap warga DKI dapat memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Kemudahan layanan NIK ini diharapkan akan mempercepat penuntasan vaksinasi COVID-19. Sehingga, herd immunity sebagai langkah efektif untuk tercapainya pengendalian COVID-19 segera terwujud, selain tentunya kita masih perlu mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Layanan Masyarakat di Kelurahan Susukan Dialihkan ke Kelurahan Rambutan

Layanan Masyarakat Kelurahan Susukan Dialihkan ke Kelurahan Rambutan

Senin, 19 Juli 2021 2613

300 Warga Divaksin di Lippo Plaza Kramat Jati

300 Warga Divaksin di Lippo Plaza Kramat Jati

Jumat, 13 Agustus 2021 2343

Bank DKI Berkolaborasi Sediakan Layanan Vaksinasi Dosis Kedua

Bank DKI Berkolaborasi Sediakan Layanan Vaksinasi Dosis Kedua

Senin, 09 Agustus 2021 1655

BERITA POPULER
Petugas memadamkan kebakaran rumah di Pondok Pinang

Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting

Minggu, 02 November 2025 1143

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Pemprov DKI Cairkan Bansos PKD Oktober 2025

Senin, 27 Oktober 2025 2845

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga

Minggu, 02 November 2025 1027

Seorang penumpang melakukan tap in di Halte Transjakarta Rawamangun

Pramono Minta Transjakarta Tingkatkan Layanan Sistem Pembayaran

Kamis, 30 Oktober 2025 1524

Sejumlah kendaraan melintas saat cuaca hujan di pagi hari

Waspada, Hujan Deras Berpotensi Guyur Jakarta Pagi dan Siang Hari

Minggu, 02 November 2025 826

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks