Langgar Batas Waktu Operasi, Kafe di Kalisari Ditutup
Minggu, 05 September 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1424
(Foto: Nurito)
Lantaran beroperasi melebihi batas waktu, sebuah kafe di Jl Kalisari Raya Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, ditutup paksa petugas gabungan Satpol PP dan Polsek Pasar Rebo, Sabtu (4/9) malam.
Pemilik kafe kita tegur secara lisan
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Mohammad Syarif mengatakan, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi pada pukul 22.30. Padahal dalam aturan PPKM Level 3, tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00.
"Pemilik kafe kita tegur secara lisan dan diperingatkan agar tidak mengulangi lagi," kata Syarif, Minggu (5/9).
Selain menutup kafe, lanjut Syarif, dalam giat ini pihaknya juga membubarkan kerumunan orang dan pedagang keliling yang mangkal di kawasan Jembatan Syntesis Hill yang dulunya dikenal dengan nama Jembatan Parajawangsa di Jl Raya Bogor KM 24.
"Kami melakukan pengawasan mulai Sabtu malam hingga Minggu dinihari tadi, dengan melibatkan 30 personel gabungan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
Satpol PP Pasar Rebo Diingatkan untuk Selalu Jaga Integritas
Kamis, 02 September 2021
1607
121 Ibu Hamil di Pasar Rebo Telah Divaksin
Jumat, 27 Agustus 2021
1619
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9295
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3246
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3678
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1959
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman