Langgar Batas Waktu Operasi, Kafe di Kalisari Ditutup
Minggu, 05 September 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1241
(Foto: Nurito)
Lantaran beroperasi melebihi batas waktu, sebuah kafe di Jl Kalisari Raya Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, ditutup paksa petugas gabungan Satpol PP dan Polsek Pasar Rebo, Sabtu (4/9) malam.
Pemilik kafe kita tegur secara lisan
Kasatpol PP Kecamatan Pasar Rebo, Mohammad Syarif mengatakan, kafe tersebut kedapatan masih beroperasi pada pukul 22.30. Padahal dalam aturan PPKM Level 3, tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00.
"Pemilik kafe kita tegur secara lisan dan diperingatkan agar tidak mengulangi lagi," kata Syarif, Minggu (5/9).
Selain menutup kafe, lanjut Syarif, dalam giat ini pihaknya juga membubarkan kerumunan orang dan pedagang keliling yang mangkal di kawasan Jembatan Syntesis Hill yang dulunya dikenal dengan nama Jembatan Parajawangsa di Jl Raya Bogor KM 24.
"Kami melakukan pengawasan mulai Sabtu malam hingga Minggu dinihari tadi, dengan melibatkan 30 personel gabungan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
Satpol PP Pasar Rebo Diingatkan untuk Selalu Jaga Integritas
Kamis, 02 September 2021
1409
121 Ibu Hamil di Pasar Rebo Telah Divaksin
Jumat, 27 Agustus 2021
1454
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
654
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1631
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD
Kamis, 18 Desember 2025
897
Forkopimko Jakut Jaga Suasana Kondusif Nataru
Jumat, 19 Desember 2025
616
Pramono Dukung Pengembangan Ekonomi Digital dan Kreativitas Anak Muda Jakarta