Minggu, 05 September 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1679
(Foto: Nurito)
Sebanyak 33 personel gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Sat Wil Lantas Jakarta Timur, Sabtu (4/9) malam, menghalau 39 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, yang berjualan melebihi batas waktu pukul 21.00.
Dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa sampai pagi
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, petugas melakukan pembubaran paksa kepada PKL tersebut dalam rangka penegakan aturan PPKM Level 3 dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Ada 39 PKL yang masih berjualan di atas pukul 21.00. Kita bubarkan karena kalau dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa sampai pagi," kata Budi, Minggu (5/9).
Menurut Budi, pihaknya bersama instansi terkait rutin melakukan pengawasan penerapan PPKM pada siang dan malam hari guna mengantisipasi kenaikan angka kasus COVID-19 yang saat ini sudah mulai menurun.
"Pengawasan rutin kami PPKM lakukan untuk memastikan bahwa masyarakat masih mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 saat ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Prokes Wajib Dilakukan Agar Kondisi Terus Membaik
Rabu, 01 September 2021
1616
Satpol PP Pasar Rebo Diingatkan untuk Selalu Jaga Integritas
Kamis, 02 September 2021
1520
BERITA POPULER
Kebakaran di Sunter Agung Berhasil Dipadamkan
Rabu, 13 Mei 2026
6142
Ditarget Beroperasi Agustus 2026, Pramono Pastikan Keamanan Proyek LRT
Rabu, 13 Mei 2026
1043
183 Ekor Ikan Napoleon Dilepas di Perairan Pulau Panggang
Selasa, 12 Mei 2026
1338
Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota hingga Terbitnya Keppres
Rabu, 13 Mei 2026
767
Pramono Pastikan Harga Hewan Kurban Masih Terkendali