Minggu, 05 September 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1506
(Foto: Nurito)
Sebanyak 33 personel gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Sat Wil Lantas Jakarta Timur, Sabtu (4/9) malam, menghalau 39 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, yang berjualan melebihi batas waktu pukul 21.00.
Dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa sampai pagi
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, petugas melakukan pembubaran paksa kepada PKL tersebut dalam rangka penegakan aturan PPKM Level 3 dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Ada 39 PKL yang masih berjualan di atas pukul 21.00. Kita bubarkan karena kalau dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa sampai pagi," kata Budi, Minggu (5/9).
Menurut Budi, pihaknya bersama instansi terkait rutin melakukan pengawasan penerapan PPKM pada siang dan malam hari guna mengantisipasi kenaikan angka kasus COVID-19 yang saat ini sudah mulai menurun.
"Pengawasan rutin kami PPKM lakukan untuk memastikan bahwa masyarakat masih mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 saat ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Prokes Wajib Dilakukan Agar Kondisi Terus Membaik
Rabu, 01 September 2021
1475
Satpol PP Pasar Rebo Diingatkan untuk Selalu Jaga Integritas
Kamis, 02 September 2021
1330
BERITA POPULER
Pramono Tegaskan Istrinya Tak Punya Jabatan di Balai Kota
Senin, 15 September 2025
2544
Bapemperda Minta Pengusul Segera Serahkan Naskah Akademik Raperda
Selasa, 16 September 2025
2229
Gubernur Resmikan Gereja Paroki Kalvari Lubang Buaya
Minggu, 14 September 2025
2880
Personel Gabungan Tertibkan PKL di Jalan Jati Baru Raya
Jumat, 19 September 2025
1284
24 Creativepreneur Ikut Business Matching Program Rising Star 2025