Minggu, 05 September 2021
Reporter: Nurito
Editor: Budhy Tristanto
1552
(Foto: Nurito)
Sebanyak 33 personel gabungan Satpol PP, Sudin Perhubungan dan Sat Wil Lantas Jakarta Timur, Sabtu (4/9) malam, menghalau 39 pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Duren Sawit, yang berjualan melebihi batas waktu pukul 21.00.
Dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa sampai pagi
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, petugas melakukan pembubaran paksa kepada PKL tersebut dalam rangka penegakan aturan PPKM Level 3 dan mencegah terjadinya kerumunan.
"Ada 39 PKL yang masih berjualan di atas pukul 21.00. Kita bubarkan karena kalau dibiarkan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa sampai pagi," kata Budi, Minggu (5/9).
Menurut Budi, pihaknya bersama instansi terkait rutin melakukan pengawasan penerapan PPKM pada siang dan malam hari guna mengantisipasi kenaikan angka kasus COVID-19 yang saat ini sudah mulai menurun.
"Pengawasan rutin kami PPKM lakukan untuk memastikan bahwa masyarakat masih mematuhi protokol kesehatan di masa PPKM Level 3 saat ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Prokes Wajib Dilakukan Agar Kondisi Terus Membaik
Rabu, 01 September 2021
1500
Satpol PP Pasar Rebo Diingatkan untuk Selalu Jaga Integritas
Kamis, 02 September 2021
1373
BERITA POPULER
Biro Hukum DKI Gelar Diskusi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Rabu, 05 November 2025
1090
Targetkan 400 Juta Pelanggan, Transjakarta Menuju Fase Smart Mobility
Selasa, 04 November 2025
851
Kebakaran di Pondok Pinang Diduga Dipicu Korsleting
Minggu, 02 November 2025
1345
Pramono Beri Apresiasi dan Dorong Semangat Masyarakat Peduli Lingkungan
Selasa, 04 November 2025
742
Ketua DPRD Dukung Relaksasi Pajak untuk Jaga Daya Beli Warga