Velodrome Dibuka Lagi dengan Prokes Ketat

Senin, 30 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2983

 Velodrome Kembali Dibuka Untuk Umum

(Foto: Istimewa)

Jakarta International Velodrome (JIV), Rawamangun, Jakarta Timur, kembali dibuka untuk umum mulai hari ini. Pembukaan JIV ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pengunjung maksimal sebesar 25 persen 

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta propertindo/Jakpro (Perseroda), Nadia Diposanjoyo mengatakan, velodrome dibuka setiap hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kuota pengunjung yang boleh masuk maksimal sebesar 25 persen dari total 3.000 kapasitas Velodrome atau sebanyak 750 orang dalam jangka waktu bersamaan. Kemudian, pengunjung juga akan dicek suhu tubuh dan wajib menggunakan masker," ujarnya, Senin (30/8).

Ia menambahkan, pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan ketika berada di dalam lokasi yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

Nadia menjelaskan, pengunjung yang ingin beraktivitas di Velodrome juga harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dalam aplikasi JAKI, PeduliLindungi dan lembaga berwenang terkait.

"Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat bisa tetap beraktivitas di Velodrome lebih terlindungi dari paparan COVID-19," terangnya.

Menurutnya, bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan tetap bisa masuk Velodrome dengan catatan sebagai penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan usai terpapar. Pengecualian juga diberikan bagi orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.

"Untuk penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dapat menunjukkan bukti laboratorium. Sementara, untuk bagi yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Velodrome sebagai area publik ditutup mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Sesuai Kepgub tersebut, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian maupun kerumunan ditutup sementara.

BERITA TERKAIT
Peziarah di TPU Wajib Vaksin dan Pakai Double Masker

Ini Kebijakan di Taman Pemakaman Umum Saat PPKM Level 3

Kamis, 26 Agustus 2021 3339

64 Mal di Jakarta Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

64 Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Rabu, 25 Agustus 2021 2578

PPKM Level 3 di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

PPKM Level 3 di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

Rabu, 25 Agustus 2021 2144

68 Bus Sekolah Dioperasikan Antar Jemput Pelajar yang Ikuti PTM

68 Bus Sekolah Layani Antar Jemput Pelajar yang Ikut PTM Terbatas

Senin, 30 Agustus 2021 1065

BERITA POPULER
Warga Diminta Waspadai ISPA di Musim Pancaroba

Warga Diminta Waspada ISPA di Musim Pancaroba

Kamis, 13 November 2025 1947

Presentasi E-Monev KIP 2025

31 Kelurahan Ikut Tahap Presentasi E-Monev KIP 2025

Senin, 17 November 2025 580

RPPLH Jakarta, Tantangan Lingkungan Hidup

Tantangan Lingkungan Makin Kompleks, Jakarta Susun RPPLH

Jumat, 14 November 2025 942

Seribu Lansia Rayakan 15th World Angklung's Day di CFD Bundaran HI

1.000 Lansia Mainkan Angklung di Bundaran HI

Minggu, 16 November 2025 585

Hadiri Refleksi Jakarta Utara, Pram Titipkan PERISTARA ke Wali Kota

Hadiri Refleksi Jakarta Utara, Pramono Titipkan PERSITARA ke Wali Kota

Sabtu, 15 November 2025 626

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks