Velodrome Dibuka Lagi dengan Prokes Ketat

Senin, 30 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3357

 Velodrome Kembali Dibuka Untuk Umum

(Foto: Istimewa)

Jakarta International Velodrome (JIV), Rawamangun, Jakarta Timur, kembali dibuka untuk umum mulai hari ini. Pembukaan JIV ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pengunjung maksimal sebesar 25 persen 

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta propertindo/Jakpro (Perseroda), Nadia Diposanjoyo mengatakan, velodrome dibuka setiap hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kuota pengunjung yang boleh masuk maksimal sebesar 25 persen dari total 3.000 kapasitas Velodrome atau sebanyak 750 orang dalam jangka waktu bersamaan. Kemudian, pengunjung juga akan dicek suhu tubuh dan wajib menggunakan masker," ujarnya, Senin (30/8).

Ia menambahkan, pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan ketika berada di dalam lokasi yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

Nadia menjelaskan, pengunjung yang ingin beraktivitas di Velodrome juga harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dalam aplikasi JAKI, PeduliLindungi dan lembaga berwenang terkait.

"Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat bisa tetap beraktivitas di Velodrome lebih terlindungi dari paparan COVID-19," terangnya.

Menurutnya, bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan tetap bisa masuk Velodrome dengan catatan sebagai penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan usai terpapar. Pengecualian juga diberikan bagi orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.

"Untuk penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dapat menunjukkan bukti laboratorium. Sementara, untuk bagi yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Velodrome sebagai area publik ditutup mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Sesuai Kepgub tersebut, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian maupun kerumunan ditutup sementara.

BERITA TERKAIT
Peziarah di TPU Wajib Vaksin dan Pakai Double Masker

Ini Kebijakan di Taman Pemakaman Umum Saat PPKM Level 3

Kamis, 26 Agustus 2021 3660

64 Mal di Jakarta Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

64 Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Rabu, 25 Agustus 2021 2800

PPKM Level 3 di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

PPKM Level 3 di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

Rabu, 25 Agustus 2021 2342

BERITA POPULER
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3262

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1976

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1552

Pramono kunjungan ciangir rezap

Manfaatkan Sampah Organik, DKI Bakal Bangun Pusat Ketahanan Pangan di Ciangir

Jumat, 31 Juli 2026 1343

Selama Bulan Juli, 441 Ekor Kucing di Jaksel Sudah di Sterilisasi

441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

Senin, 03 Agustus 2026 639

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks