Velodrome Dibuka Lagi dengan Prokes Ketat

Senin, 30 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2927

 Velodrome Kembali Dibuka Untuk Umum

(Foto: Istimewa)

Jakarta International Velodrome (JIV), Rawamangun, Jakarta Timur, kembali dibuka untuk umum mulai hari ini. Pembukaan JIV ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pengunjung maksimal sebesar 25 persen 

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT Jakarta propertindo/Jakpro (Perseroda), Nadia Diposanjoyo mengatakan, velodrome dibuka setiap hari mulai pukul 06.00-20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kuota pengunjung yang boleh masuk maksimal sebesar 25 persen dari total 3.000 kapasitas Velodrome atau sebanyak 750 orang dalam jangka waktu bersamaan. Kemudian, pengunjung juga akan dicek suhu tubuh dan wajib menggunakan masker," ujarnya, Senin (30/8).

Ia menambahkan, pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan ketika berada di dalam lokasi yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan.

Nadia menjelaskan, pengunjung yang ingin beraktivitas di Velodrome juga harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dalam aplikasi JAKI, PeduliLindungi dan lembaga berwenang terkait.

"Kebijakan ini diterapkan agar masyarakat bisa tetap beraktivitas di Velodrome lebih terlindungi dari paparan COVID-19," terangnya.

Menurutnya, bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan tetap bisa masuk Velodrome dengan catatan sebagai penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan usai terpapar. Pengecualian juga diberikan bagi orang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi.

"Untuk penyintas COVID-19 dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi Covid-19 dapat menunjukkan bukti laboratorium. Sementara, untuk bagi yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Velodrome sebagai area publik ditutup mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 996 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019. Sesuai Kepgub tersebut, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian maupun kerumunan ditutup sementara.

BERITA TERKAIT
Peziarah di TPU Wajib Vaksin dan Pakai Double Masker

Ini Kebijakan di Taman Pemakaman Umum Saat PPKM Level 3

Kamis, 26 Agustus 2021 3268

64 Mal di Jakarta Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

64 Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Rabu, 25 Agustus 2021 2539

PPKM Level 3 di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

PPKM Level 3 di Jakarta, Pemprov DKI Imbau Warga Tetap Disiplin Prokes

Rabu, 25 Agustus 2021 2085

68 Bus Sekolah Dioperasikan Antar Jemput Pelajar yang Ikuti PTM

68 Bus Sekolah Layani Antar Jemput Pelajar yang Ikut PTM Terbatas

Senin, 30 Agustus 2021 1023

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3285

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2891

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2716

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2932

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2868

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks