Ini Pengecualian Pengunjung Mal Belum Divaksin COVID-19

Kamis, 12 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2625

Ini Aturan Warga Belum Divaksin Bisa Masuk Mal

(Foto: Nugroho Sejati)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memberikan aturan pengecualian bagi warga yang belum divaksin COVID-19 karena tidak dapat divaksin usai terpapar COVID-19.

Melakukan pendataan pengunjung 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 Pada Sektor Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, untuk warga yang belum divaksin karena masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi positif COVID-19 dapat menunjukkan hasil negatif dari laboratorium kepada petugas.

"Untuk penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis harus menunjukkan bukti surat keterangan dokter kepada petugas," ujarnya, Kamis (12/8).

Andri menjelaskan, hal serupa berlaku bagi pengunjung di lokasi binaan (lokbin) atau lokasi sementara (loksem), termasuk pegawai dan karyawan pabrik/industri atau pergudangan.

"Saya mengimbau bagi warga yang ada kontraindikasi lebih baik mengurangi mobilitasnya di luar rumah karena rentan terpapar COVID-19," terangnya.

Ia menambahkan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab sektor PPKUKM dalam menyelenggarakan aktivitas usaha wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat yaitu melakukan edukasi dan protokol pencegahan COVID-19.

Kemudian, melakukan pembatasan interaksi fisik pada setiap aktivitas di tempat kerja/usaha dan pembatasan jumlah pengunjung dan memanfaatkan penggunaan JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan COVID-19.

"Mereka wajib melakukan pendataan pengunjung guna penyelidikan epidemiologi secara berkala dan atau apabila ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19," tandasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan regulasi terkait setiap orang yang ingin beraktivitas di pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional dan toko swalayan harus sudah divaksin COVID-19 minimal dosis pertama yang dibuktikan dengan status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id

BERITA TERKAIT
Pemprov DKI Dorong Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Dinas PPKUKM Ajak Pengelola Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Rabu, 11 Agustus 2021 2412

Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta Sejumlah Sektor Dibuka Kembali

Perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta Sejumlah Sektor Dibuka Kembali

Rabu, 11 Agustus 2021 2029

Gubernur Anies Pastikan Fasilitas Penyimpanan Vaksin Terjaga dengan Baik

Gubernur Anies Pastikan Fasilitas Penyimpanan Vaksin Terjaga dengan Baik

Jumat, 06 Agustus 2021 1914

Calon Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Kartu Vaksin Selain Hasil Swab Negatif

Penumpang Bus AKAP Harus Sudah Divaksin

Rabu, 11 Agustus 2021 2143

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2308

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2249

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1691

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 959

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1344

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks