Dinas PPKUKM Ajak Pengelola Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

Rabu, 11 Agustus 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2451

Pemprov DKI Dorong Pusat Perbelanjaan Sediakan Sentra Vaksinasi Mini

(Foto: Reza Hapiz)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengajak pengelola pusat perbelanjaan untuk menyediakan sentra vaksinasi mini. Terlebih, saat ini pengunjung pusat perbelanjaan diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Berkunjung ke pusat perbelanjaan sekaligus divaksin

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sentra vaksinasi tersebut bukan hanya memfasilitasi atau menyasar pengunjung mal tapi juga karyawan tenant/toko di dalamnya supaya divaksin.

"Kami mendorong pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang saat ini diizinkan beroperasi agar menyediakan sentra vaksinasi mini untuk pengunjung, termasuk karyawan tenant atau toko di dalamnya," ujarnya, Rabu (11/8).

Andri menjelaskan, Pemprov DKI bertekad memvaksinasi seluruh warga sasaran yang beraktivitas maupun berada di Jakarta dengan penyediaan vaksin dan sentra vaksinasi di berbagai lokasi. Melalui adanya fasilitas sentra vaksinasi mini di setiap pusat perbelanjaan juga diharapkan mendukung roda ekonomi dapat berjalan optimal.

"Ayo kita bantu fasilitasi mereka yang belum vaksin. Kolaborasi ini akan sangat membantu dan bisa menjadi daya tarik karena masyarakat bisa berkunjung ke pusat perbelanjaan sekaligus divaksin," ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan adanya sentra vaksinasi mini yang disediakan oleh pihak mal menjadi momentum untuk mendorong masyarakat wajib vaksin dalam rangka meningkatkan dan mewujudkan imunitas secara keseluruhan. Selain itu, roda perekonomian yang sempat tersendat selama pandemi COVID-19 bisa kembali menggeliat.

"Fasilitas sudah ada, vaksin ada, maka masyarakat dengan mudah mengakses layanan vaksinasi. Tinggal kita terus sosialisasi dan edukasi supaya masyarakat yang belum sadar pentingnya vaksin supaya mau divaksin," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di daerah Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Para pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Namun demikian, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih belum boleh beraktivitas di pusat perbelanjaan.

BERITA TERKAIT
500 Warga Divaksin di Aula Dinas LH DKI

Serbuan Vaksin di Aula Dinas LH Sasar 500 Peserta

Rabu, 11 Agustus 2021 1843

Calon Penumpang Bus AKAP Wajib Sertakan Kartu Vaksin Selain Hasil Swab Negatif

Penumpang Bus AKAP Harus Sudah Divaksin

Rabu, 11 Agustus 2021 2188

Ganjil Genap, Kadishub Imbau Masyarakat Tetap Kurangi Mobilitas

Dishub DKI Jakarta Akan Kembali Terapkan Kebijakan Ganjil-Genap di Sejumlah Ruas Jalan Ibu Kota

Selasa, 10 Agustus 2021 3976

BERITA POPULER
Gubernur pramono danatara psel rezap

Pemprov DKI-Danantara Sepakat Bangun PSEL

Senin, 04 Mei 2026 567

RZA 0510

Pramono Pastikan Pemprov Hadir Dukung Pembangunan Keluarga

Senin, 04 Mei 2026 513

Dinkes mayday monas desi

Dinkes DKI Siagakan Posko Kesehatan di Peringatan May Day 2026

Jumat, 01 Mei 2026 1121

Walikota jaksel anwar hardiknas tiyo2e

Anwar Jadi Irup Peringatan Hardiknas Tingkat Kota Jaksel

Senin, 04 Mei 2026 508

Siswa KBM otoy

Pemprov DKI Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Anak Jakarta

Senin, 04 Mei 2026 477

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks