Operasional Pasar Menyesuaikan Kebijakan Perpanjangan PPKM Level 4

Senin, 26 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2026

Operasional Pasar Menyesuaikan Kebijakan Perpanjangan PPKM Level 4

(Foto: Istimewa)

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya melakukan penyesuaian operasional pasar mengacu pada kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar 

Pasar-pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan ini mengacu pada Pengumuman Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Level 4

sampai 2 Agustus 2021.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan, pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Dalam perpanjangan PPKM Level 4 ada beberapa perubahan, terutama terkait pelonggaran bagi usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL)," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Senin (26/7).

Menurutnya, Perumda Pasar Jaya kembali melakukan penyesuaian jam operasional yang ada di seluruh pasar. Hal ini mengingat PPKM sebelumnya juga berimbas kepada jam operasional yang ada di pasar.

"Seluruh pasar milik Perumda Pasar Jaya dapat beroperasi maksimal hingga pukul 15.00 dengan memperhatikan prokes dan kapasitas pengunjung pasar maksimal sebesar 50 persen," terangnya.

Ia menambahkan, pedagang dan pengunjung pasar diminta secara wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) ketika akan memasuki pasar. Hal ini mengingat vaksinasi yang sudah cukup banyak dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta.

"Untuk area makan dan minum (warung makan/kedai) dibatasi untuk setiap pelanggan yang makan atau minum di tempat maksimal 20 menit," ungkapnya.

Arief meminta, untuk protokol kesehatan mutlak harus dilakukan dan dimonitor oleh masing-masing penanggung jawab yang ada di pasar.

"Pengunjung pasar juga selalu diminta untuk selalu mematuhi Prokes 5 M saat akan masuk ke dalam pasar. Sehingga, area pasar tidak menjadi tempat penularan penyakit, khususnya COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bus Sekolah Bantu Transportasi 20.220 Peserta Vaksinasi

Bus Sekolah Bantu Transportasi 20.220 Peserta Vaksinasi

Senin, 26 Juli 2021 2462

109 Peserta Divaksinasi Mobil Keliling di Pondok Pinang

Vaksinasi Mobile di Pondok Pinang Layani 109 Warga

Senin, 26 Juli 2021 1854

Pengawasan Operasional Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Terus Diintensifkan

Pengawasan Operasional Bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan Terus Diintensifkan

Sabtu, 24 Juli 2021 2290

BERITA POPULER
Gub pramono Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu rezap

Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

Jumat, 30 Oktober 2026 7025

IMG 20261031 WA0044

Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

Sabtu, 31 Oktober 2026 4607

PJLP dki dok

Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

Jumat, 30 Oktober 2026 2140

Road to lerata run anita

Road to Larata Run 2026 Padukan Olahraga dan Transportasi Publik

Sabtu, 31 Oktober 2026 1309

Pengprov akuatik dki jakarta rezap

Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

Kamis, 29 Oktober 2026 1739

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks