Peraturan Gubernur No 150 tahun 2013 tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, belum sepenuhnya dipatuhi. Sedikitnya 144 PNS di Walikota Jakarta Utara kedapatan masih membawa kendaraan pribadi ke kantor hingga terpaksa kartu tanda pengenalnya disita.
Kepala Kantor Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara, Sri Rahayu mengatakan, sidak hari ini dilakukan karena bulan lalu pihaknya mendapat laporan banyak PNS yang masih membawa kendaraan. Dari hasil sidak ke-8 lokasi yaitu, kantor Walikota Jakarta Utara, Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Suku Dinas Kependukan dan Catatan Sipil, Suku Dinas Kebersihan, Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB), Sudin Nakertrans, Sudin Perhubungan Jakarta Utara dan Kecamatan Tanjung Priok, ditemui sebanyak 144 PNS dan pegawai kedapatan membawa kendaraan.
"Dari 144 kendaraan, 122 roda dua dan 22 lainnya roda 4," ujar Sri, Jumat (7/3).
Menurutnya, untuk PNS yang kedapatan membawa kendaraan langsung disita kartu tanda pengenalnya. Sedangkan kepada pegawai honorer hanya dicatat identitas dan nomor polisi kendaraannya.
"Kalau diulangi sampai 3 kali, pasti akan ada sanksi tegas," katanya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan
Senin, 02 Februari 2026
2350
Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini
Senin, 02 Februari 2026
733
BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026
Senin, 02 Februari 2026
636
Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital