Peraturan Gubernur No 150 tahun 2013 tentang larangan membawa kendaraan pribadi bagi PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, belum sepenuhnya dipatuhi. Sedikitnya 144 PNS di Walikota Jakarta Utara kedapatan masih membawa kendaraan pribadi ke kantor hingga terpaksa kartu tanda pengenalnya disita.
Kepala Kantor Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara, Sri Rahayu mengatakan, sidak hari ini dilakukan karena bulan lalu pihaknya mendapat laporan banyak PNS yang masih membawa kendaraan. Dari hasil sidak ke-8 lokasi yaitu, kantor Walikota Jakarta Utara, Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Suku Dinas Kependukan dan Catatan Sipil, Suku Dinas Kebersihan, Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB), Sudin Nakertrans, Sudin Perhubungan Jakarta Utara dan Kecamatan Tanjung Priok, ditemui sebanyak 144 PNS dan pegawai kedapatan membawa kendaraan.
"Dari 144 kendaraan, 122 roda dua dan 22 lainnya roda 4," ujar Sri, Jumat (7/3).
Menurutnya, untuk PNS yang kedapatan membawa kendaraan langsung disita kartu tanda pengenalnya. Sedangkan kepada pegawai honorer hanya dicatat identitas dan nomor polisi kendaraannya.
"Kalau diulangi sampai 3 kali, pasti akan ada sanksi tegas," katanya.
BERITA TERKAIT
BERITA POPULER
85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda
Selasa, 28 Juli 2026
9240
Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang
Jumat, 31 Juli 2026
3209
14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak
Selasa, 28 Juli 2026
3630
MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis
Rabu, 29 Juli 2026
1926
Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman