Pemkot Jakpus Minta Penyediaan Tempat Sampah Khusus Masker
Kamis, 01 Juli 2021
Reporter: Folmer
Editor: Budhy Tristanto
1393
(Foto: doc)
Pengelola pasar, mal dan hotel serta warga di Jakarta Pusat, diminta untuk menyediakan tempat sampah khusus masker medis yang telah dipergunakan.
Tidak boleh limbah masker dibuang di wadah sampah yang terbuka
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, pemilahan sampah masker medis sekali pakai merupakan salah satu bagian dari upaya penanganan COVID-19 di Jakarta Pusat.
"Tempat sampah tertutup khusus disediakan menampung masker bekas yang dipakai pengunjung guna menghindari penyebaran virus. Tidak boleh limbah masker dibuang di wadah sampah yang terbuka," ucap Irwandi, Kamis (1/7).
Ia menambahkan, pengelola pasar, mal dan hotel berkoordinasi dengan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat untuk penanganan pembuangan limbah masker sekali pakai.
"Pengangkutan tempat sampah pembuangan masker akan ditangani oleh satpel Lingkungan Hidup di delapan kecamatan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Dinas LH DKI Telah Musnahkan 860 Kilogram Masker Bekas Pakai
Jumat, 13 November 2020
1761
Dinas Lingkungan Hidup DKI Tangani 1.231 Kilogram Limbah Masker
Rabu, 16 Desember 2020
2894
Dinas LH Sudah Tangani 1.538 Kilogram Limbah Masker
Jumat, 29 Januari 2021
2466
BERITA POPULER
Pramono Hadiri Tabligh Akbar Milad ke-28 The Jakmania di Monas
Jumat, 19 Desember 2025
840
Pemprov DKI-Sulsel Jajaki Kerja Sama Smart City hingga Ketahanan Pangan
Jumat, 19 Desember 2025
885
BK Award 2025 Wujud Akuntabilitas Kinerja Anggota DPRD DKI
Senin, 15 Desember 2025
1672
Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Luncurkan Digitalisasi Pajak MPD