536 Kantor Disanksi Penutupan Sementara Waktu

Kamis, 01 Juli 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1591

536 Kantor Ditutup Sementara Waktu

(Foto: doc)

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta terus mengoptimalkan pengawasan kebijakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sanksi maksimal pencabutan izin

Inspeksi mendadak (sidak) sudah dilakukan di 600 kantor selama periode 22-29 Juni 2021. Hasilnya, didapati 536 kantor yang melanggar aturan dan dikenakan sanksi penutupan sementara waktu.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini telah dibentuk 18 Tim Pengawas. Rinciannya, tiga tim di setiap suku dinas dan tiga tim di tingkat dinas.

"Petugas kami di lapangan tidak tetap melaksanakan monitoring dan pengawasan di perkantoran dan perusahaan yang sudah dijadwalkan atau berdasarkan pengaduan masyarakat," ujarnya, Kamis (1/7).

Andri menginstruksikan tim pengawas untuk menambah kuantitas pengawasan terhadap perkantoran setiap harinya. Selain pengawasan tim juga melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan supaya dicermati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan perkantoran di DKI Jakarta.

"Sebelumnya, dalam satu tim melaksanakan pengawasan dua sampai tiga perusahaan sehari, sekarang kita tingkatkan tiga sampai empat perusahaan sehari. Untuk sanksi maksimal pelanggaran adalah pencabutan izin," terangnya.

Andri menjelaskan, kanal aduan pelanggaran prokes di perkantoran atau tempat kerja masih sama seperti pada saat pemberlakuan PSBB yaitu bit.ly/covid19perusahaan. Selain itu, pengaduan juga dapat melalui aplikasi Jaki.

"Sanksi administratif bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan dengan tahapan yakni teguran tertulis, penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel dan denda maksimal Rp 50.000.000," ungkapnya.

Ia mengimbau pihak perusahaan atau perkantoran untuk mengaktifkan peran Satgas COVID-19 di internal perusahaan. Semua pihak harus terpanggil untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Yakinlah apa yang menjadi ketentuan dan kebijakan sebenarnya untuk menyelamatkan perusahaan dan perkantoran itu sendiri. Kita harus bergandengan tangan, jangan ego sektoral mementingkan usahanya. Kita harus mementingkan keselamatan pekerja dan karyawan yang notabene pada akhirnya menyelamatkan perusahaan itu sendiri," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas Nakertrans dan Energi Berharap Seluruh Pekerja Formal Swasta Divaksin COVID-19

Dinas Nakertrans dan Energi Berharap Seluruh Pekerja Formal Swasta Divaksin COVID-19

Senin, 12 April 2021 1891

 26 ASN Disnakertrans dan Energi Miliki Sertifikat Kompetensi BNSP

26 ASN Disnakertrans dan Energi Miliki Sertifikat Kompetensi BNSP

Senin, 14 Juni 2021 2288

Sudin Nakertran Kerahkan Tiga Tim Cek Perkantoran di Jaksel

Sudin Nakertrans Jaksel Kerahkan Tiga Tim Pengawas Prokes

Selasa, 29 Juni 2021 1669

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2950

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1314

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 512

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1292

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1098

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks