Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro di Jalan Pantai Indah Kapuk Disanksi

Jumat, 25 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1589

Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro di Jalan Pantai Indah Kapuk Disanksi

(Foto: doc)

Satu tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan protokol kesehatan (prokes) di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diberikan sanksi.

Penutupan selama 3x24 jam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, tempat usaha tersebut melanggar ketentuan jam operasional usaha dan tidak memasang penanda jaga jarak (physical distancing).

"Kita terus melakukan pengawasan serta pendisiplinan protokol kesehatan, termasuk tempat usaha untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya, saat memimpin memimpin patroli dan operasi terpadu, Kamis (24/6) malam.

Arifin menjelaskan, patroli tersebut mengerahkan sekitar 50 personel tersebut menyasar sejumlah ruas jalan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan kita kenakan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Jadi selama tiga hari ke depan tidak boleh beraktivitas, harus dibenahi dan memperbaiki penerapan prokes baru kemudian boleh beroperasi kembali," terangnya.

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan saat patroli, mayoritas tempat usaha seperti restoran dan cafe di ruas-ruas jalan yang dilintasi sudah mulai setop operasi pada pukul 20.00 WIB.

"Mayoritas masyarakat khusus pemilik dan pelaku usaha mulai sadar pentingnya kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Mudah-mudahan mereka terus berdisiplin," ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus COVID-19 mengalami lonjakan drastis beberapa hari terakhir ini dan penyebaran virus terjadi sangat cepat. Untuk itu, diperlukan kesadaran, disiplin dan tanggung jawab bersama untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan cara melaksanakan prokes secara ketat.

"Mari kita bangun bersama, kita ajak mulai dari diri kita, para pelaku dan pemilik tempat usaha untuk benar-benar mematuhi ketentuan prokes. Ayo lindungi diri dan keluarga kita," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dua Warga Pelanggar Prokes di Pulau Pramuka Disanksi Kerja Sosial

Dua Pelanggar Prokes Penggunaan Masker di Pulau Pramuka Disanksi Sosial

Selasa, 22 Juni 2021 1166

Satpol PP Koja Tindak Sejumlah Tempat Usaha yang Langgar Prokes

Satpol PP Koja Tindak Lima Tempat Usaha yang Langgar Prokes

Selasa, 22 Juni 2021 1435

Tiga Pilar Kecamatan Mampang Prapatan Monitoring Jam Operasional di Jalan Kemang Raya

Tempat Usaha di Kemang Taat Aturan Jam Operasional

Sabtu, 19 Juni 2021 2106

BERITA POPULER
Website Produk RW Dinas Dukcapil Hadirkan Data Kependudukan

Website ‘Produk RW’ Hadirkan Data Kependudukan Hingga Tingkat RT

Jumat, 12 September 2025 3237

Rano Karno memberikan kata sambutan pada pembukaan Canisius Expo 2025

Rano Karno: Budaya Bisa Jadi Kekuatan Persatuan Jakarta

Sabtu, 13 September 2025 2844

Direktur Keuangan dan SDM Perumda Dharma Jaya, Deni Alfianto Amris

Dharma Jaya Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas

Sabtu, 13 September 2025 2677

Dia alat berat digunakan dalam pengerjaan normalisasi Embung Taman Salix

Embung di Taman Salix Dikeruk

Jumat, 12 September 2025 2884

vaksin campak

Respon Cepat Dinkes Atasi Campak Diapresiasi Dewan

Jumat, 12 September 2025 2818

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks