Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro di Jalan Pantai Indah Kapuk Disanksi

Jumat, 25 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1680

Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro di Jalan Pantai Indah Kapuk Disanksi

(Foto: doc)

Satu tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan protokol kesehatan (prokes) di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diberikan sanksi.

Penutupan selama 3x24 jam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, tempat usaha tersebut melanggar ketentuan jam operasional usaha dan tidak memasang penanda jaga jarak (physical distancing).

"Kita terus melakukan pengawasan serta pendisiplinan protokol kesehatan, termasuk tempat usaha untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya, saat memimpin memimpin patroli dan operasi terpadu, Kamis (24/6) malam.

Arifin menjelaskan, patroli tersebut mengerahkan sekitar 50 personel tersebut menyasar sejumlah ruas jalan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan kita kenakan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Jadi selama tiga hari ke depan tidak boleh beraktivitas, harus dibenahi dan memperbaiki penerapan prokes baru kemudian boleh beroperasi kembali," terangnya.

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan saat patroli, mayoritas tempat usaha seperti restoran dan cafe di ruas-ruas jalan yang dilintasi sudah mulai setop operasi pada pukul 20.00 WIB.

"Mayoritas masyarakat khusus pemilik dan pelaku usaha mulai sadar pentingnya kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Mudah-mudahan mereka terus berdisiplin," ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus COVID-19 mengalami lonjakan drastis beberapa hari terakhir ini dan penyebaran virus terjadi sangat cepat. Untuk itu, diperlukan kesadaran, disiplin dan tanggung jawab bersama untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan cara melaksanakan prokes secara ketat.

"Mari kita bangun bersama, kita ajak mulai dari diri kita, para pelaku dan pemilik tempat usaha untuk benar-benar mematuhi ketentuan prokes. Ayo lindungi diri dan keluarga kita," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dua Warga Pelanggar Prokes di Pulau Pramuka Disanksi Kerja Sosial

Dua Pelanggar Prokes Penggunaan Masker di Pulau Pramuka Disanksi Sosial

Selasa, 22 Juni 2021 1215

Satpol PP Koja Tindak Sejumlah Tempat Usaha yang Langgar Prokes

Satpol PP Koja Tindak Lima Tempat Usaha yang Langgar Prokes

Selasa, 22 Juni 2021 1487

Tiga Pilar Kecamatan Mampang Prapatan Monitoring Jam Operasional di Jalan Kemang Raya

Tempat Usaha di Kemang Taat Aturan Jam Operasional

Sabtu, 19 Juni 2021 2172

BERITA POPULER
 1.000 Orang di Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

1.000 Warga Jakbar Ikuti CKG di Peringatan Hari Ibu

Kamis, 11 Desember 2025 4996

Satu unit ekskavator melakukan pengerukan saluran penghubung Pulo di Jalan Raya Pasar Minggu

Pengerukan Saluran Phb Pulo Ditarget Kelar Sebulan

Minggu, 14 Desember 2025 925

Pramono membuka Musyawarah Nasional INTI di (INTI) di Aston Kemayoran City

Buka Munas INTI, Pramono Tegaskan Komitmennya Jadi Pemimpin Semua Golongan

Sabtu, 13 Desember 2025 1106

Sekda Uus Kuswanto melakukan flag off pelepasan peserta gerak sehat di Balai Kota, Minggu (14/12)

Flag Off Gerak Sehat, Sekda Uus Komitmen Perhatikan Penyandang Disabilitas

Minggu, 14 Desember 2025 796

Gubernur menandatangani prasasti tanda diresmikannya Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa

Resmikan Gereja HKBP Pondok Kelapa, Pram: Simbol Kerukunan Umat Beragama

Minggu, 14 Desember 2025 660

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks