Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro di Jalan Pantai Indah Kapuk Disanksi

Jumat, 25 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1717

Tempat Usaha Langgar PPKM Mikro di Jalan Pantai Indah Kapuk Disanksi

(Foto: doc)

Satu tempat usaha yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan protokol kesehatan (prokes) di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, diberikan sanksi.

Penutupan selama 3x24 jam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, tempat usaha tersebut melanggar ketentuan jam operasional usaha dan tidak memasang penanda jaga jarak (physical distancing).

"Kita terus melakukan pengawasan serta pendisiplinan protokol kesehatan, termasuk tempat usaha untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya, saat memimpin memimpin patroli dan operasi terpadu, Kamis (24/6) malam.

Arifin menjelaskan, patroli tersebut mengerahkan sekitar 50 personel tersebut menyasar sejumlah ruas jalan di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Tempat usaha yang kedapatan melanggar aturan kita kenakan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Jadi selama tiga hari ke depan tidak boleh beraktivitas, harus dibenahi dan memperbaiki penerapan prokes baru kemudian boleh beroperasi kembali," terangnya.

Arifin menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan saat patroli, mayoritas tempat usaha seperti restoran dan cafe di ruas-ruas jalan yang dilintasi sudah mulai setop operasi pada pukul 20.00 WIB.

"Mayoritas masyarakat khusus pemilik dan pelaku usaha mulai sadar pentingnya kesehatan dan keselamatan di tengah kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir. Mudah-mudahan mereka terus berdisiplin," ungkapnya.

Ia menambahkan, kasus COVID-19 mengalami lonjakan drastis beberapa hari terakhir ini dan penyebaran virus terjadi sangat cepat. Untuk itu, diperlukan kesadaran, disiplin dan tanggung jawab bersama untuk memutus rantai penularan COVID-19 dengan cara melaksanakan prokes secara ketat.

"Mari kita bangun bersama, kita ajak mulai dari diri kita, para pelaku dan pemilik tempat usaha untuk benar-benar mematuhi ketentuan prokes. Ayo lindungi diri dan keluarga kita," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dua Warga Pelanggar Prokes di Pulau Pramuka Disanksi Kerja Sosial

Dua Pelanggar Prokes Penggunaan Masker di Pulau Pramuka Disanksi Sosial

Selasa, 22 Juni 2021 1228

Satpol PP Koja Tindak Sejumlah Tempat Usaha yang Langgar Prokes

Satpol PP Koja Tindak Lima Tempat Usaha yang Langgar Prokes

Selasa, 22 Juni 2021 1513

Tiga Pilar Kecamatan Mampang Prapatan Monitoring Jam Operasional di Jalan Kemang Raya

Tempat Usaha di Kemang Taat Aturan Jam Operasional

Sabtu, 19 Juni 2021 2188

BERITA POPULER
IMG 20260202 WA0102

Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

Senin, 02 Februari 2026 3900

Rano tinjau Jalan Rusak Thamrin jati

Rano Pastikan Perbaikan Jalan Rusak Terus Dilakukan

Selasa, 03 Februari 2026 456

Cuaca Hujan Jati jakarta bmkg

Hujan Merata Diprakirakan Basahi Jakarta Hari Ini

Senin, 02 Februari 2026 738

Cabai Pasar Induk Kramat Jati Otoy

BPS Catat DKI Alami Deflasi 0,23 Persen Selama Januari 2026

Senin, 02 Februari 2026 648

Masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) diperpanjang

Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

Kamis, 29 Januari 2026 1136

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks