Dinas Parekraf Adakan Webinar Bahas Kekayaan Intelektual

Senin, 21 Juni 2021 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2985

Dinas Parekraf Gelar Webinar Tentang Intelectual Property

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengadakan webinar bertema Intelectual Property (IP) Talks Bersama Para Kreator IP Pemenang World IP Day. Topik webinar ini adalah intelectual property atau kekayaan intelektual.

Membangun dan mengelola IP 

Sebanyak 198 peserta terdiri dari Jakpreneur, masyarakat umum, pelajar dan pelaku ekonomi kreatif lainnya mengikuti webinar ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, topik kekayaan intelektual masih menjadi isu utama pembahasan karena berperan penting dalam sektor industri kreatif.

"Kreator IP pemenang World IP Day selaku narasumber membagikan pengalaman mereka dalam membangun dan mengelola IP sehingga menjadi pembelajaran bagi yang akan menjalankan bisnis di dunia kreatif," ujarnya, Senin (21/6).

Menurutnya, banyak yang belum paham mengenai konsep ekonomi kreatif. Menjalankan bisnis di industri kreatif tidak cukup dengan hanya mengandalkan penjualan produk atau jasanya saja, tapi juga upaya berevolusi ke bisnis kekayaan intelektual.

"Contohnya adalah IP Filosofi Kopi. Setelah sukses mengadaptasi cerita pendek Filosofi Kopi karya Dee Lestari menjadi sekuel film tersebut, visinema merilis berbagai macam turunan Intelectual Property Filosofi Kopi seperti kedai kopi, merchandising, online platform penikmat kopi, hingga penjualan kopi online," ungkapnya.

Gumi menjelaskan, bisnis IP kreatif belum populer meskipun model bisnis ini dapat menghidupkan berbagai sumber pendapatan yang lebih solid dan menguatkan merek dagang.

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Ekonomi Kreatif tahun 2016, baru 11,06 persen dari 15,9 juta pelaku industri kreatif mempunyai Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pelaku industri kreatif pemilik HKI terbanyak adalah pekerja di sub sektor film, animasi dan video, kuliner, serta pengusaha televisi dan radio. Sedangkan, yang belum banyak memegang HKI adalah arsitek, desainer interior,  perajin atau kriya dan musisi.

"Harapan dari pemerintah agar pelaku memiliki kesadaran untuk mengikuti program sertifikasi HKI. Sehingga para pelaku punya kapasitas untuk kapitalisasi sektor kreatif. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan menyediakan fasilitasi HKI bagi para pelaku ekraf," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Pelaku Jasa Travel dan Transportasi Reguler Pulau Tidung Diajak Tertib Prokes

Pelaku Usaha Jasa Perjalanan Wisata Disosialisasi Pentingnya Kepatuhan Prokes

Minggu, 06 Juni 2021 2393

Ramadhan Fest Jakut Raih Omzet Rp 84 Juta Lebih

Keren! Ramadhan Fest 2021 Jakut Bukukan Omzet Rp 84 Juta Lebih

Selasa, 11 Mei 2021 2045

Dinas Parekraf Berkolaborasi dengan Seniman Mural Percantik Kios Jakpreneur

Dinas Parekraf Berkolaborasi dengan Seniman Mural Percantik Kios Jakpreneur

Selasa, 20 April 2021 2640

BERITA POPULER
IMG 20260728 WA0142

85 Peserta Sekolah Lansia di Jakut Diwisuda

Selasa, 28 Juli 2026 9245

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Pemkot Jaktim Fasilitasi Evy Tinggal di Rusun Pulo Gebang

Jumat, 31 Juli 2026 3215

Operasi Lintas Jaya Jaktim nur

14 Kendaraan Kedapatan Parkir Liar di Jaktim Ditindak

Selasa, 28 Juli 2026 3634

MRT Jakarta Jalin Kerja Sama Peningkatan Layanan Pengumpulan Tarif Otomatis Fase 1 Lin Utara Selatan

MRT Jakarta Sepakati Kerja Sama Peningkatan Layanan Sistem Pengumpulan Tarif Otomatis

Rabu, 29 Juli 2026 1930

IMG 20260731 WA0041

Area Kumuh Sekitar Terminal Tanjung Priok Ditata Jadi Taman

Jumat, 31 Juli 2026 1497

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks