PTSP Pulau Kelapa Serahkan 34 Izin Pas Kapal Kecil

Kamis, 19 Maret 2015 Reporter: Suparni Editor: Dunih 9471

Ratusan Kapal Antre Solar di Pelabuhan Muara Angke

(Foto: doc)

Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, menyerahkan izin pas kapal kecil kepada 34 nelayan setempat. Pas kapal berukuran 7 Gross Ton (GT) ke bawah selama ini dikeluarkan pemerintah daerah. Pengurusan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 57/2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dengan begitu tidak ada pungli dan agar masyarakat tidak salah persepsi

Kasatlak PTSP Pulau Kelapa, Poltak Ronald Pandapotan mengatakan, pihaknya telah menerima berkas permohonan nelayan selama tiga tahap. Untuk tahap pertama ada 25 pemohon, tahap kedua 25 pemohon dan tahap ketiga 33 pemohon, sehingga totalnya ada 83 permohonan.

"Dari keseluruhan tersebut untuk pertama kalinya ada 34 pemohon yang telah diserahkan izin pas kecil kapalnya. Sisanya 4 berkas dikembalikan untuk diperbaiki, 40 dalam proses penerbitan izin pada Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan (UPAPK) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, 2 lagi kami tolak karena materialnya tidak sesuai ketentuan dan 1 dibatalkan," ujarnya, Kamis (19/3).

Ia menambahkan, izin penerbitan tersebut sesuai Perda No 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Untuk penerbitan tanda kebangsaan kapal pas kecil warga hanya dikenakan tarif Rp 5000 per kapal, dan penelitian dokumen kepelabuhan dan sertifikat kapal, status hukum pas kapal warga dikenakan tarif Rp 5000 per dokumen.

Sedangkan dari 34 pemohon yang telah dikeluarkan izin pasnya pihaknya berhasil mengumpulkan retribusi sebesar Rp 209.500 dengan pembayaran tertinggi sebesar Rp 8000 untuk kapal ukuran (6 GT) dan terendah Rp 5.500 untuk kapal ukuran (1 GT).

Sementara itu, Lurah Pulau Kelapa, Mohammad Yani mengatakan, retribusi yang dikumpulkan sebesar Rp 209.500 tersebut dipungut dan disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

"Dengan begitu tidak ada pungli dan agar masyarakat tidak salah persepsi," jelasnya.

BERITA TERKAIT
Nelayan Pulau Kelapa Diduga Hilang Digulung Ombak

Nelayan Pulau Kelapa Diduga Hilang Diterjang Ombak

Senin, 16 Februari 2015 6322

2 Kapal Di Muara Angke Terbakar Kerugian Rp 5 Milyar

2 Kapal Nelayan Terbakar di Muara Angke

Jumat, 27 Februari 2015 11122

Ombak Besar, Rombongan Djarot Bersandar di Pulau Untung Jawa

Ombak Besar, Kapal Rombongan Wagub Bersandar di Untung Jawa

Jumat, 06 Februari 2015 4619

3 Kapal Nelayan Brebes Masuk Jakarta Tanpa Izin

3 Kapal Nelayan Brebes Masuk Jakarta Tanpa Izin

Jumat, 06 Maret 2015 4708

Pasir Laut di Kepulauan Seribu Diduga Dicuri

Pasir Laut di Kepulauan Seribu Diduga Dicuri

Jumat, 30 Januari 2015 6974

BERITA POPULER
IMG 20260319 191414

PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

Kamis, 19 Maret 2026 2309

IMG 20260319 WA0000

Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

Kamis, 19 Maret 2026 2257

Mudik gratis pemprov rezap

Dukung Mudik Gratis, Bank Jakarta Sediakan 20 Bus Berbagai Tujuan

Selasa, 17 Maret 2026 1692

Car free night sarinah otoy

Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

Kamis, 19 Maret 2026 959

Pemprov dki kemenag jalan istiqlal folmer

DKI dan Kemenag RI Sepakati Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Senin, 16 Maret 2026 1345

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks