Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jakut Dijaga Ketat

Kamis, 06 Mei 2021 Reporter: Rezki Apriliya Iskandar Editor: Erikyanri Maulana 2391

Sudinhub Jakut Kerahkan Petugas di Pos Penyekatan Arus Mudik Jl. Perintis Kemerdekaan

(Foto: Rezki Apriliya Iskandar)

Kebijakan larangan mudik oleh pemerintah mulai berlaku hari ini hingga 17 Mei mendatang. Di Jakarta Utara, keberadaan pos penyekatan larangan mudik juga telah dijaga ketat oleh petugas sejak dini hari.

Penjagaan sudah dimulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi,

Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, titik pos penyekatan arus mudik di Jakarta Utara berada di traffic light (perempatan lampu merah) Jl Perintis Kemerdekaan, Kelapa Gading, tepat di dekat Bella Terra Lifestyle Center.

"Penjagaan sudah dimulai pukul 00.00 WIB dini hari tadi. Kami mengerahkan personel Sudinhub sebanyak empat orang bekerja sama dengan kepolisian," ujar Harlem, Kamis (6/5).

Harlem menerangkan, penjagaan di pos penyekatan arus mudik sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Para petugas akan memantau mobilitas masyarakat sebagai antisipasi adanya pelanggaran mudik karena lokasi tersebut merupakan titik keluar masuk kendaraan menuju luar Jakarta ataupun sebaliknya. Operasional di pos penyekatan arus mudik di Jalan Perintis Kemerdekaan akan berlangsung 24 jam mulai hari ini sampai 17 Maret 2021.

"Petugas kami dibagi dalam tiga sif kerja disesuaikan dengan sif dari kepolisian," ujarnya.

Harlem menambahkan, petugas di lapangan akan melakukan pengaturan lalu lintas, menyosialisasikan kembali aturan pelarangan mudik sekaligus memeriksa surat-surat serta kelaikan kendaraan bermotor. Pemeriksaan surat-surat kendaraan untuk mengantisipasi angkutan travel yang tak berizin atau angkutan barang yang bermuatan melebihi kapasitas serta kendaraan lainnya yang disinyalir mengangkut penumpang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

"Semua pelanggaran akan di-BAP sesuai jenis pelanggarannya. Untuk penindakan berada dalam kewenangan kepolisian dan tugas kami untuk mendampingi. Harapan kami, masyarakat mematuhi peraturan pemerintah yang melarang adanya kegiatan mudik. Ini semua demi kepentingan bersama untuk menekan penyebaran COVID-19," tandasnya.

BERITA TERKAIT
120 Personel Sudinhub Jaktim Bantu Pengawasan Mudik Lebaran

120 Personel Sudinhub Jaktim Bantu Pengawasan Mudik Lebaran

Kamis, 06 Mei 2021 1545

Dua Pos Pantau Sudin Perhubungan Jakbar Mulai Beroperasi

Dua Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik di Jakbar Dijaga Ketat

Kamis, 06 Mei 2021 2239

Plt Lurah Pulau Kelapa Himbau Warganya Yang Diluar Kota Untuk Tidak Mudik Lebaran Tahun Ini

Plt Lurah Pulau Kelapa Sosialisasikan Larangan Mudik

Kamis, 06 Mei 2021 2188

Wagub Ariza Ajak Semua Pihak Dukung Penuh Operasi Ketupat Jaya 2021

Wagub Ariza Ajak Semua Pihak Dukung Penuh Operasi Ketupat Jaya 2021

Rabu, 05 Mei 2021 1652

Hari Pertama Ditutup, Terminal Kampung Rambutan Lengang

Hari Pertama Larangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Lengang

Kamis, 06 Mei 2021 2467

BERITA POPULER
80790596

TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

Kamis, 17 September 2026 2914

Pendataan pengadaan tanah MRT kwitang fakhri

Pendataan Awal Pengadaan Tanah MRT Thamrin-Kwitang Dimulai

Sabtu, 19 September 2026 1236

Pemadaman lampu hemat energi dok

Pemprov DKI Ajak Warga Hemat Energi Lewat Aksi 60 Menit Hari Ini

Sabtu, 19 September 2026 496

Kebakaran j65 jelambar jakbar budi

17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

Senin, 14 September 2026 1280

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

Senin, 14 September 2026 1084

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks